Dugaan Mark-Up Proyek Desa Talang Jambu Menguat, LIN Bengkulu Siap Bongkar Pola Penyimpangan Sejak 2019

SalamWaras, Bengkulu Utara — Dugaan penyimpangan anggaran dan mark-up dalam sejumlah proyek pembangunan di Desa Talang Jambu, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, semakin menguat setelah berbagai informasi masyarakat dihimpun oleh Lembaga Investigasi Negara (LIN) Provinsi Bengkulu.

Proyek-proyek desa yang menjadi sorotan meliputi pembangunan badan jalan, rabat beton, sumur bor, serta pagar Gedung PAUD. Temuan awal menunjukkan adanya kejanggalan pada nilai anggaran, volume pekerjaan, mutu material, serta ketidaksesuaian antara RAB dan realisasi di lapangan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPD LIN Provinsi Bengkulu, A. Bastari Idrus, SE., MM., menegaskan bahwa laporan masyarakat bukan sekadar keluhan biasa, melainkan indikasi awal dari praktik yang lebih besar—diduga telah berlangsung secara berulang dalam beberapa tahun terakhir.

“Informasi masyarakat sangat jelas: ada item yang angka anggarannya membengkak, kualitas pekerjaan tidak sebanding, dan beberapa output tidak sesuai spesifikasi. Saya sudah instruksikan tim untuk turun investigasi, sunyi—senyap—sampai tujuan,” ungkap Bastari.

Ia menambahkan, pola dugaan penyimpangan ini tidak menutup kemungkinan telah berjalan sejak 2019, sebab struktur anggaran desa dari tahun ke tahun memiliki pola belanja serupa. LIN berencana melakukan audit investigatif mulai dari dokumen perencanaan, RAB, foto progres, SPJ, hingga laporan pertanggungjawaban setiap tahun.

Indikasi Penyimpangan: Mark-Up, Kualitas Rendah, dan Ketidaksesuaian Teknis

Hasil temuan awal dari masyarakat dan tim LIN menunjukkan beberapa dugaan penyimpangan yang cukup signifikan:

  1. Mark-Up Anggaran dan Harga Material — Banyak harga material yang diduga dimahalkan di atas standar lokal, tanpa justifikasi teknis.
  2. Volume Pekerjaan Diperkecil — Ukuran lebar jalan, ketebalan rabat, hingga kedalaman sumur bor disebut tidak sesuai dengan dokumen teknis.
  3. Mutu Konstruksi Rendah — Ditemukan indikasi penggunaan material di bawah kualitas seharusnya, sehingga mempercepat kerusakan.
  4. Administrasi Diduga Tidak Transparan

Ada laporan terkait pertanggungjawaban yang tidak dibuka kepada masyarakat sebagaimana amanat Undang-Undang.

“Dilihat kasat mata saja, kualitas tidak sebanding dengan nilai anggarannya. Itu indikasi kerugian negara,” kata Aprianto, Divisi Investigasi LIN, setelah menerima instruksi langsung dari Ketua DPD.

Tim LIN Bergerak: Sunyi, Senyap, Sampai Tujuan

Ketua LIN, Bastari Idrus, mengirim instruksi melalui WhatsApp kepada tim investigasi agar:

  1. Melakukan cross check lapangan,
  2. Mengumpulkan dokumentasi visual,
  3. Membandingkan realisasi fisik dengan RAB,
  4. Menganalisis potensi kerugian negara,
  5. Menyusun laporan lengkap untuk APH.

Aprianto memastikan bahwa investigasi dilakukan tanpa intervensi pihak mana pun.

“Siap Pak. Data fisik dan administrasi akan kami kumpulkan secepatnya,” ujarnya.

LIN menegaskan komitmen bahwa segala temuan akan disampaikan secara objektif dan terukur, baik kepada Kejaksaan, Inspektorat, maupun Polda.

Dasar Hukum Lengkap yang Menguatkan Investigasi

Untuk memastikan laporan dapat diproses secara hukum dan tidak sekadar opini, LIN memakai sejumlah dasar hukum:

  1. Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 — Relevansi pasal: Pasal 24 — Pemerintahan desa wajib transparan dan akuntabel.
  2. Pasal 26 ayat (4) — Kades wajib mengelola keuangan desa secara tertib dan bertanggung jawab.
  3. Pasal 82–84 — APBDes wajib dapat diaudit dan wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

Pelanggaran dapat dikategorikan sebagai penyimpangan tata kelola.

  1. Undang-Undang Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001)

Dugaan penyimpangan proyek masuk dalam ketentuan:

Pasal 2 ayat (1) — Memperkaya diri/orang lain, merugikan negara (4–20 tahun penjara).

Pasal 3 — Penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan (1–20 tahun penjara).

Pasal 9–12 — Suap, gratifikasi, dan pemufakatan jahat.

Mark-up, manipulasi volume, dan kongkalikong kontraktor jelas memenuhi unsur delik Tipikor.

  1. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018

Mengatur:

Perencanaan dan pelaksanaan APBDes,

Penatausahaan dan pembukuan,

Laporan realisasi dan pertanggungjawaban.

Pelanggaran berupa pengeluaran fiktif, nilai tidak sesuai RAB, atau SPJ rekayasa termasuk pelanggaran administratif dan pidana.

  1. PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47/2015

Memberikan peran kepada masyarakat dan lembaga untuk:

Mengawasi,

Memberi laporan, dan

Menyampaikan indikasi korupsi kepada penegak hukum.

Langkah Selanjutnya: Laporan Lengkap Akan Dilayangkan ke APH

Setelah seluruh data dikumpulkan—termasuk bukti foto, dokumen RAB, laporan pertanggungjawaban, dan data historis sejak 2019—LIN Bengkulu akan menyusun laporan resmi untuk dikirimkan kepada:

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara,

Inspektorat Kabupaten,

Itjen Kemendagri,

Polda Bengkulu,

BPKP/BPK jika diperlukan audit.

Bastari menegaskan bahwa proses ini bukan bertujuan menyudutkan pihak tertentu, tetapi memastikan keuangan negara tidak diselewengkan dan hak masyarakat desa tidak dirugikan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *