LAGI-LAGI BOS AN!Gudang Penampungan & Pengorengan Timah Diduga Aman Beraktivitas, Tak Tersentuh Hukum?

Salam Waras Pangkalpinang — Dugaan praktik penampungan dan pengolahan pasir timah ilegal kembali mencuat di Bangka Belitung. Hasil investigasi tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah gudang besar milik sosok berinisial AN, yang dikenal luas di kalangan bisnis timah Bangka Belitung.

Lokasi gudang itu disebut berada di kawasan Pedindang, Kabupaten Bangka Tengah. Bangunan megah, berpagar tinggi, serta akses masuk yang sangat ketat menimbulkan kecurigaan kuat bahwa kegiatan di dalamnya tidak ingin diketahui publik.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber yang mengetahui aktivitas di lokasi tersebut menuturkan kepada redaksi:

“AN itu mainnya senyap, menunggu momen aman. Tidak sembarang orang bisa masuk ke gudang itu,” bebernya.
“Aktivitas pengolahan pasir timah di situ sudah lama jalan, masih aktif sampai sekarang,” tambahnya, meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Tim redaksi berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada AN untuk memperoleh keterangan berimbang, namun belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan.

Menanti Ketegasan Aparat

Jika benar ada aktivitas pengolahan dan penampungan pasir timah tanpa izin resmi, maka dugaan pelanggaran ini masuk ranah tindak pidana, antara lain:

Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar:

  1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    — Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan/pengolahan tanpa izin resmi dipidana penjara dan denda.
  2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan
    — Jika pasokan timah berasal dari wilayah yang tidak sah, termasuk kawasan hutan.
  3. KUHAP & KUHP, terkait peran pembantu tindak pidana, apabila ada dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat.

Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Publik berhak menanyakan: Mengapa gudang yang diduga terang-terangan mengolah timah ilegal ini seolah kebal hukum? Siapa yang melindungi?

Satgas & APH Didesak Bergerak

Tim media mendesak Satgas Minerba, Polda Babel, dan Kejaksaan untuk:

Menurunkan tim penyidik ke lokasi

Mengusut alur pasokan timah yang masuk ke gudang tersebut

Memeriksa legalitas dokumen perizinan serta mesin pengolahan

Menetapkan langkah hukum tegas bila terbukti melanggar aturan

Negara tidak boleh kalah oleh cukong timah, siapa pun orangnya, sebesar apa pun jaringan yang membekingi.

Investigasi media masih terus berjalan dan publik menunggu hasil penegakan hukum yang nyata—bukan sekadar retorika.

Redaksi akan terus mengupdate pemberitaan ini setelah memperoleh konfirmasi resmi dari pihak AN maupun aparat terkait.

(Bersambung)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *