Bangunan Ilegal di Sempadan Sungai, FORMASI: Kalau Tidak Ditertibkan, Besok Akan Muncul Pelanggaran Baru!

SalamWarasa, Pekalongan — Setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Pekalongan yang membahas maraknya bangunan liar di sempadan sungai, suara keras datang dari Ketua Forum Masyarakat Sipil (FORMASI), Muhajirin. Rabu (10/12/2025)

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada rapat dan pendataan, tetapi harus bergerak cepat melakukan pembongkaran bangunan ilegal.

Bacaan Lainnya

Muhajirin menyampaikan bahwa pembangunan yang menggerus tebing sungai, menutup aliran irigasi, dan menjorok ke badan sungai telah melanggar hukum, membahayakan warga, dan merusak tata lingkungan.

Dalam keterangannya, Muhajirin menegaskan:

“Bangunan-bangunan yang jelas melanggar aturan ini harus dibongkar. Kalau tidak ditertibkan, besok akan muncul lagi, makin merembet ke mana-mana. Ini harus dihentikan sekarang.”

FORMASI sebagai elemen masyarakat sipil menilai bahwa pembiaran adalah akar dari kerusakan sungai di Kabupaten Pekalongan. Jika tidak ada tindakan tegas, pelanggaran akan menjadi preseden buruk dan memicu keberanian pelaku lain untuk membangun seenaknya di atas sungai maupun saluran irigasi.

“Ini Bukan Soal Satu Bangunan — Ini Soal Masa Depan Sungai dan Keselamatan Warga”

Muhajirin menambahkan bahwa bangunan ilegal di: Irigasi Sragi, Sungai Buang Pekiringan Kemasan – Slorod – Wiroditan, Sungai Krandegan Paninggaran, Sungai Buang Wora-wari Capgawen Kedungwuni, Lingkungan sekitar Hotel Terang Bulan Kajen

adalah puncak gunung es dari lemahnya pengawasan dan pengendalian ruang di Kabupaten Pekalongan.

“Sungai bukan milik pribadi. Ini ruang publik, ruang keselamatan. Kalau terus dibiarkan, akibatnya banjir, longsor, dan kerusakan irigasi akan dirasakan seluruh warga,” tegasnya.

Satpol PP Diminta Turun, Jangan Menunggu Bencana Terjadi

FORMASI menuntut Satpol PP Kabupaten Pekalongan untuk menjalankan tugas secara penuh:

Mengeluarkan surat peringatan, Melakukan penertiban administratif, Mengeksekusi pembongkaran sesuai UU dan Perda

Muhajirin menilai bahwa Satpol PP harus hadir di lapangan, bukan hanya dalam rapat.

“Satpol PP jangan menunggu viral atau menunggu bencana. Tugasnya jelas: menegakkan aturan. Kalau bangunan itu membahayakan, ya dibongkar.”

Peringatan Keras FORMASI untuk Pemerintah Daerah

FORMASI menilai bahwa langkah tegas dibutuhkan untuk menjaga marwah hukum.

“Kalau pelanggar dibiarkan, maka aturan tidak ada gunanya. Ini bukan persoalan kecil. Pemerintah harus hadir dan bertindak.”

Tindakan pembongkaran bukan hanya untuk menghentikan pelanggaran, tetapi juga sinyal bahwa Pemerintah Kabupaten Pekalongan tidak akan kompromi terhadap pembangunan yang merusak sungai.

Sungai Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan

FORMASI menegaskan bahwa keselamatan warga jauh lebih penting daripada kepentingan segelintir pihak yang membangun tanpa izin.

RDP di DPRD Pekalongan menjadi titik awal pergerakan, namun tindak lanjut adalah kunci.

Jika perlu, FORMASI menyatakan siap mengawal:

Pengukuran ulang sempadan, Pemeriksaan izin lingkungan, Audit bangunan bermasalah, Aksi penertiban di lapangan

“Sungai harus dikembalikan fungsinya. Tidak ada tawar-menawar.” — Muhajirin, Ketua FORMASI

BERSAMBUNG…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *