RDP DPRD Pekalongan Melebar!, Dari Bangunan Ilegal Sungai Krandegan hingga Bank Surya Yudha Sragi Tak Luput Dari Sorotan?

Salam Waras, Pekalongan — Rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Pekalongan kembali memanas. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, pembahasan tidak hanya berhenti pada sorotan bangunan di bantaran Sungai Krandegan, namun kini melebar hingga dugaan ketidaksesuaian perizinan Kantor Bank Surya Yudha Cabang Sragi.

Bangunan di Tepi Sungai Krandegan Picu Kekhawatiran Warga

Bacaan Lainnya

Diberitakan sebelumnya, sebuah bangunan permanen di tepi sungai kecil Jalan Krandegan, Desa Krandegan, Kecamatan Paninggaran, menjadi sorotan keras warga. Pondasinya menempel langsung di tebing sungai, bahkan sebagian sudah berada di atas aliran air.

MR, warga setempat, menolak keras pembiaran pemerintah:

“Iki mbah, pondasi wis neng kali! Nek banjir teka, sopo sing tanggung jawab? Satpol PP kudu tumindak saiki!”

Pantauan lapangan menunjukkan bangunan tersebut berpotensi menyebabkan:

longsor, penyempitan aliran, pendangkalan, dan banjir bagi masyarakat hilir.

Warga menegaskan Satpol PP dan dinas teknis tidak boleh tutup mata.

Ketua FORMASI Mustadjirin: ‘Harus Dibongkar, Jangan Sampai Merembet ke Mana-Mana’

Ketua Masyarakat Sipil (FORMASI) Kabupaten Pekalongan, Mustadjirin, menegaskan DPRD harus bergerak cepat.

“Kalau ada bangunan atau izin yang tidak sesuai aturan, harus dibongkar. Jangan sampai merembet ke mana-mana. Pemerintah daerah wajib tegas,” ujarnya.

Mustadjirin meminta agar kasus Sungai Krandegan tidak berhenti sebagai laporan masyarakat, tetapi ditindak melalui investigasi resmi dan pembongkaran jika terbukti melanggar.

RDP Melebar: Bank Surya Yudha Cabang Sragi Disorot

Dalam RDP lanjutan, DPRD juga menerima laporan masyarakat terkait dugaan ketidaksesuaian izin bangunan dan operasional Bank Surya Yudha Cabang Sragi. Warga mempertanyakan legalitas tata ruang, dokumen perizinan bangunan, hingga kesesuaian izin operasional perbankan.

Ketua DPRD Abdul Munir menegaskan:

“Setiap laporan masyarakat adalah prioritas kami. Jika ada indikasi ketidaksesuaian prosedur atau perizinan, semua pihak akan kami panggil.”

DPRD meminta manajemen Bank Surya Yudha Sragi hadir dalam RDP berikutnya untuk menyampaikan klarifikasi resmi. Sampai berita ini diturunkan, pihak bank belum memberikan pernyataan.

Dasar Hukum Pelanggaran Bangunan & Perizinan

Kasus Sungai Krandegan dan dugaan pelanggaran izin Bank Surya Yudha merujuk pada sejumlah aturan:

  1. UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

Bangunan wajib memiliki IMB/PBG dan memenuhi standar keselamatan.
Sanksi: pembongkaran, denda, pencabutan izin.

  1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Bangunan harus sesuai RTRW/RDTR.
Sanksi: penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran.

  1. PP No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Bangunan Gedung

Mengatur PBG, SLF, dan pengawasan teknis bangunan.

  1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Izin cacat prosedur dapat dicabut atau dibatalkan.

  1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Satpol PP wajib menindak bangunan yang melanggar perda dan KUM.

  1. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan

Operasional kantor cabang bank wajib sesuai izin dan tata ruang.

  1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK

OJK berwenang memeriksa kepatuhan izin dan perlindungan konsumen.

  1. KUHP Pasal 359–360

Pidana jika bangunan atau kegiatannya membahayakan keselamatan publik.

Presiden Prabowo: Negara Harus Hadir

Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan pembangunan yang membahayakan masyarakat:

“Negara hadir untuk rakyat! Tidak boleh ada pembangunan yang membahayakan atau merusak lingkungan.”

Warga Mendesak Tindakan Nyata

Warga Krandegan dan Sragi kini menunggu langkah konkret:

Satpol PP menertibkan bangunan ilegal, Dinas PUPR & DLH turun lapangan, DPRD memanggil Bank Surya Yudha, OJK melakukan pemeriksaan izin jika diperlukan.

FORMASI meminta semua proses dilakukan transparan dan tidak berhenti pada RDP semata.

“Tidak ada lagi kompromi. Salah ya salah, harus dibongkar,” tutup Mustadjirin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *