Satgas Halilintar Mandul! Tambang Ilegal Rajuk Tower Gasak Nelayan 2, Presiden Prabowo Ultimatum Jenderal Pembekingi?

Salam Waras, Babel, – Warga Muara Nelayan 2, Sungailiat, Kabupaten Bangka, marah besar. Aktivitas Tambang Ilegal Menara Rajuk terus berjalan siang-malam, meski Aparat Penegak Hukum (APH) dan Satgas Halilintar sudah turun lokasi.

Seorang warga geram:

“APH dan Satgas Halilintar mandul. Mereka datang, beri himbauan, tapi tambang ilegal tetap jalan tanpa kendali.”

Penelusuran media menemukan adanya oknum yang menerima cuntingan dan fee dari kegiatan ilegal ini.

Tambang terbagi dua kubu: Villa Tuh dan mangrove, keduanya sama sekali tidak berkomunikasi dengan warga terdampak.

Warga Akhirnya Bersyukur Polairud Turun

“Alhamdulillah la bang tadik Ade dari pihak Polairud turun nyetop e yg begawe malam, demi Alloh dan Rasul-Nya bukan soal dk senang atau lum dapat tapi murni kami sekeluarga dk dapat istirahat dgn baik, kasian kek urang rumah siang malam di rumah dan anak-anak terganggu kurang tidur di sekolah ngantuk,”
ujar seorang warga.

Dampak Lingkungan dan Keselamatan Nelayan
TI ilegal berada di Ring Dam, jalur utama nelayan keluar masuk perahu.

Warga khawatir bila hutan mangrove jebol saat pasang tinggi, daratan nelayan akan longsor dan alur melaut tersumbat.

Ultimatum Tegas Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan menindak siapa pun jenderal yang membekingi tambang ilegal, baik TNI maupun Polri, dan menegaskan:

“Saya beri peringatan apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari mana pun. Apakah jenderal TNI atau polisi, atau mantan jenderal, tidak ada alasan, kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegas Prabowo di Sidang Tahunan MPR 2025, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025.

Dasar Hukum dan Sanksi

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara

PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara

Pasal 158 UU Minerba: Penambangan ilegal bisa dipidana hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 miliar.

Amanat Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan: semua bentuk penambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan harus ditindak tegas. Aparat hukum wajib bersinergi menindak oknum pembeking dan melindungi warga.

Warga Muara Nelayan 2 menegaskan: keselamatan mereka, lingkungan, dan akses melaut bukan tawar-menawar. Satgas Halilintar dan APH harus bertindak nyata, bukan sekadar simbolis.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *