Sinjai, SalamWaras — Skandal serius menyeruak dari proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Anyorang Tahun Anggaran 2024 di Desa Kassibuleng, Kecamatan Sinjai Borong, Kabupaten Sinjai.
Proyek bernilai Rp1,38 miliar itu kini menjadi sorotan lantaran upah pekerja tidak dibayarkan lebih dari satu tahun, meski seluruh pekerjaan fisik telah rampung.
Keterlambatan yang tidak masuk akal ini memunculkan pertanyaan besar: ke mana aliran dana proyek tersebut, dan mengapa hak buruh justru dikorbankan?
Data Proyek Memperkuat Dugaan Kegagalan Pengawasan.

Papan proyek yang terpampang di lapangan menunjukkan:
Kontraktor pelaksana: CV Putri Tunggal
Konsultan pengawas: PT Indo Pratama Sari
Nomor kontrak: 02-ANYORANG/KONTRAK/DAK-PISPJ/V/2024, Nilai anggaran: Rp1.380.152.000
Sumber dana: DAK Fisik Penguatan Irigasi 2024
Waktu pelaksanaan: 170 hari kalender
Dengan dana miliaran rupiah, publik menuntut penjelasan mengapa buruh—pihak yang bekerja langsung di lapangan—justru tidak menerima haknya hingga lebih dari satu tahun.
“Saya Rate. Saya Kerja dari Fondasi Sampai Jadi. Tapi Upah Kami Hilang Entah ke Mana.”
Di balik proyek besar itu, ada suara rakyat kecil yang selama ini terabaikan. Salah satunya Rate, buruh yang ikut bekerja sejak awal hingga proyek rampung.
“Saya Rate. Saya kerja dari pondasi sampai saluran jadi. Tapi sampai sekarang kami tidak dibayar. Sudah satu tahun lebih kami menunggu. Seperti dipermainkan saja,” keluhnya.
Rate menegaskan bahwa mereka bekerja tanpa mengeluh, bahkan rela meninggalkan keluarga.
“Kami kerja siang-malam. Ada yang tidur di lokasi. Hak kami malah ditahan. Ini bukan keterlambatan, ini penindasan,” ujarnya tegas.
Buruh lain juga menambahkan:
“Kalau ditanya, jawabannya hanya ‘nanti’. Tapi ‘nanti’ itu tidak pernah datang. Kami terpaksa berutang untuk makan,” ungkap mereka.
Keterangan buruh menunjukkan dugaan kuat bahwa tidak hanya ada kelalaian, tetapi ada sistem pengawasan yang benar-benar gagal menjalankan tugasnya.
Pelanggaran Regulasi Semakin Terang
Menahan upah buruh dalam proyek pemerintah jelas bertentangan dengan:
UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,UU 11/2020 (Cipta Kerja – Klaster Ketenagakerjaan), PP 36/2021 tentang Pengupahan, UU 1/2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Perpres 12/2021 tentang PBJ Pemerintah
Dengan kata lain, persoalan ini bukan sekadar administrasi, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara dan hak buruh.
DPRD Did desak Gelar RDP: Buka Fakta, Tetapkan Tanggung Jawab.

Desakan publik menguat agar DPRD Kabupaten Sinjai segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan: CV Putri Tunggal (kontraktor), Dinas PUPR Sinjai, PT Indo Pratama Sari (pengawas), Perwakilan pekerja (termasuk Rate)
Agenda utama: Membongkar alasan tunggakan upah setahun penuh, Menetapkan batas waktu wajib pembayaran, Mengidentifikasi pihak yang lalai, Membersihkan sistem pengawasan proyek yang dinilai gagal total, Jika DPRD tidak bertindak, publik menilai lembaga itu turut membiarkan buruh diperlakukan tidak adil.
Kontraktor dan PUPR: Tetap Bungkam
Hingga berita ini diterbitkan, CV Putri Tunggal dan Dinas PUPR Sinjai masih belum memberikan keterangan resmi.
Kebisuan keduanya justru memperkuat dugaan bahwa memang ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek ini.
SalamWaras Akan Terus Mengawal—Tidak Ada Ruang untuk Penyelewengan
Kasus Irigasi Anyorang adalah cermin bahwa rakyat kecil sering menjadi korban dari proyek pemerintah yang gagal dalam pengawasan.
SalamWaras menegaskan: Hak buruh tidak boleh ditunda, tidak boleh dinegosiasi, dan tidak boleh hilang dalam alasan teknis.
Hak buruh harus dibayar. Tanpa kecuali.
SalamWaras akan terus menelusuri, mengawal, dan membuka setiap perkembangan dari kasus ini.






