SALAMWARAS, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan komitmen tegas terhadap integritas korps Adhyaksa. Senin, 22 Desember 2025, Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi penyerahan oknum Jaksa TTF, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam proses penegakan hukum.
Penyerahan dilakukan oleh Tim Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) Kejaksaan Agung, bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, kepada Penyidik KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, “Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, atau memberi perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat korupsi. Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.”
Selain kasus Hulu Sungai Utara, Kejagung juga menindaklanjuti mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, berinisial P (saat ini Kajari Bangka Tengah), dan pihak swasta SL. Kedua tersangka diduga menerima Rp840 juta terkait penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
“Penanganan perkara mantan Kajari Enrekang dilakukan secara berjenjang dan profesional, dimulai dari mekanisme intelijen, dilanjutkan pengawasan internal, dan akhirnya ke JAM PIDSUS sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang.
Jaksa Agung secara konsisten menekankan setiap insan Adhyaksa harus menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Setiap oknum yang mencederai kepercayaan publik akan ditindak tegas sesuai hukum.
Peristiwa ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Agung untuk memperkuat pengawasan internal, menjaga marwah institusi, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.






