Ke Mana Satgas? Ke Mana APH?, TI Sebu di Lahan Reklamasi Sinchong Tetap Beroperasi Meski Berkali-kali Tanda Larang

SalamWaras, Babel — Aktivitas tambang inkonvensional (TI) jenis sebu-sebu di kawasan reklamasi PT Timah Tbk, wilayah Sinchong, Kecamatan Belinyu, kembali memantik tanda tanya.

Di mana Satgas? Di mana APH? Sebab meski telah berulang kali diimbau oleh Pengawasan Tambang (Wastam) PT Timah, kegiatan ilegal itu masih saja beroperasi leluasa, bahkan pada malam hari, Senin (22/12/2025).

Sumber internal PT Timah memastikan tidak ada legalitas, tidak ada SPK, dan tidak ada setetes pun produksi yang masuk ke PT Timah.

“Kegiatan itu murni ilegal. Tidak ada izin sama sekali,” tegas salah satu petugas pengamanan internal.

Fakta di lapangan justru menunjukkan aktivitas TI sebu-sebu tidak pernah benar-benar berhenti. Sumber warga menyebut, operasional tersebut diduga dikoordinir oleh aparat Desa Gunung Muda, meski PT Timah telah memberikan peringatan dan melakukan penertiban.

Lahan Reklamasi Rusak, DAS Terancam — Satgas PKH & APH Dinilai Mandul

Kawasan reklamasi yang ditanami singhon dan berada sangat dekat dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) kini porak-poranda diserbu ratusan TI.

Kerusakan tersebut secara nyata telah memenuhi unsur tindak pidana lingkungan, namun penegakan hukum terlihat tumpul di akar masalah.

Padahal, aktivitas tersebut sudah masuk radar Satgas Pengamanan Kawasan Hutan (PKH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) karena dampaknya sangat serius terhadap kelestarian wilayah.

“Dibackingi aparat desa,” ungkap seorang narasumber, menyebut adanya dugaan pungli berupa 10% setoran produksi dan uang masuk Rp100 ribu per unit TI.

Dugaan Koordinasi Oknum Desa Kian Terang Benderang

Dari penelusuran awak media, aktivitas TI sebu-sebu disebut mendapatkan dukungan dari oknum Kades Gunung Muda, Herwandi, dan Kadus Sinchong RT 016, Saukani.

Keduanya diduga meminta TI sebu-sebu tetap berjalan sambil menunggu pengurusan SPK, bahkan diarahkan ke salah satu mitra PT Timah, CV Pelangi Berkat milik Apuy.

Masalah makin pelik karena muncul klaim lahan oleh pihak tertentu.

“Itu lahan Kelvin anak Asui, dibeli Kong Fui. Tapi Kadus dan Kades tak mau tanda tangan pelepasan lahan,” ungkap sumber lain.

Ironisnya, PT Timah melalui pengamanan internal dan Wastam Belinyu telah tegas menyatakan bahwa area reklamasi tidak boleh ditambang dan tidak dapat diberikan SPKP.

Dasar Hukum yang Menguatkan Status Ilegal Tambang TI Sebu di Sinchong

  1. UU No. 3 Tahun 2020 (Revisi UU Minerba) — Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
  2. PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Pertambangan — Seluruh aktivitas di WIUP/IUPK harus ber-SPK/IUP resmi. Tanpa itu, seluruh kegiatan otomatis ilegal.
  3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup — Pasal 98–99: Perusakan lingkungan dikenakan pidana apabila menyebabkan pencemaran, kerusakan tanah, atau ancaman terhadap DAS.
  4. UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pemberantasan Perusakan Hutan — Dapat diberlakukan jika aktivitas berada di kawasan hutan atau mengakibatkan kerusakan ekosistem.

Dengan dasar hukum ini, status kegiatan TI sebu-sebu jelas masuk kategori tindak pidana pertambangan dan tindak pidana lingkungan.

Pertanyaan Besar: Ke Mana Satgas? Ke Mana APH?

Meski indikasi ilegal begitu terang, dokumentasi visual beredar, dan PT Timah secara resmi tidak menerbitkan izin, namun alat berat, mesin, dan ratusan penambang masih bekerja.

Satgas PKH dan APH terkesan tidak melakukan langkah tegas, sehingga memunculkan dugaan pembiaran.

Belum Ada Jawaban dari PT Timah Maupun Mitra
Hingga berita ini dipublikasikan, TI sebu-sebu masih terus beroperasi di kawasan reklamasi.

Pihak mitra dan bidang Produksi PT Timah tidak memberikan respons atas konfirmasi lanjutan.

Sementara itu, awak media masih menunggu klarifikasi dari Kades Gunung Muda, Kadus Sinchong, serta pihak-pihak lain yang disebut terkait dalam koordinasi aktivitas tambang ilegal tersebut. (Eja)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *