Diduga Kurang Tulangan dan Tanpa Lantai Kerja, Proyek Irigasi Balakia Disorot, Kadis PUPR Sinjai: Maksudnya?, Pelaksana Bungkam!

SalamWaras, Sinjai – Proyek pembangunan jaringan irigasi di Balakia, Kabupaten Sinjai, kembali menuai sorotan. Sejumlah temuan di lapangan mengindikasikan ketidaksesuaian antara gambar perencanaan dan pelaksanaan fisik, khususnya pada pekerjaan struktur beton saluran irigasi.

Berdasarkan dokumentasi foto, Video yang diterima redaksi, terlihat tulangan besi melintang yang terpasang hanya 13 batang, padahal pada gambar teknis tercantum 16 batang. Selain itu, pekerjaan pengecoran beton disebut langsung dilakukan tanpa lantai kerja, yang sejatinya merupakan bagian penting dalam konstruksi beton bertulang.

Bacaan Lainnya

Seorang sumber di lapangan mengungkapkan bahwa kekurangan besi dan ketiadaan lantai kerja bukan sekadar kesalahan teknis ringan.
“Di gambar ada 16 batang besi melintang, tapi di lokasi cuma 13. Tidak ada lantai kerja, langsung dicor. Ini Irigasi Balakia,” ungkap sumber tersebut, Minggu (21/12), seraya meminta identitasnya dirahasiakan.

Praktik pengecoran tanpa lantai kerja berpotensi menurunkan mutu beton, karena campuran beton dapat tercampur tanah, mengganggu daya lekat, serta mengurangi kekuatan struktur dalam jangka panjang.

Respons Kadis PUPR Singkat

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sinjai, H. Haris Achmad, memberikan respons sangat singkat. Kamis (25/12/2025)

“Maksudnya?” ujar Haris Achmad saat dimintai tanggapan terkait dugaan kekurangan tulangan dan tidak adanya lantai kerja.

Sementara itu, pihak pelaksana proyek hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media tidak mendapat respons, baik secara lisan maupun tertulis.

Dasar Hukum dan Standar Teknis

Dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 menegaskan bahwa penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dan gambar rencana.


Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
Mengatur kewajiban pemenuhan mutu, keselamatan, dan kesesuaian pekerjaan konstruksi dengan kontrak.
SNI 2847:2019 tentang Persyaratan Beton Struktural


Mengatur secara tegas jumlah, jarak, dan fungsi tulangan serta pentingnya lantai kerja sebagai bagian dari sistem struktur beton.


Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menekankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kualitas hasil pekerjaan.


Jika terbukti terjadi pengurangan volume atau spesifikasi, maka hal tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas bangunan, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.


Catatan Redaksi


Proyek irigasi merupakan infrastruktur vital bagi petani dan ketahanan pangan daerah. Setiap penyimpangan teknis, sekecil apa pun, dapat berujung pada kerusakan dini dan pemborosan anggaran publik.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dan langkah tegas dari Dinas PUPR Sinjai serta aparat pengawas, agar proyek yang dibiayai uang negara benar-benar dikerjakan sesuai aturan, bukan sekadar selesai di atas kertas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *