
*SalamWaras* Singkawang — Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS), Dino Santana, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bhakti Nusa dalam mengawal penegakan hukum kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang.
Menurut Dino, apa yang dilakukan LBH Bhakti Nusa sudah tepat dan berada pada koridor hukum, terutama dalam mengawal amar putusan pengadilan agar benar-benar dijalankan sesuai fakta hukum dan pertimbangan majelis hakim.
“LBH Bhakti Nusa menjalankan fungsi kontrol publik dengan benar. Mengawal amar putusan pengadilan adalah bagian dari memastikan hukum tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan,” ujar Dino Santana kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Dino menegaskan, amar putusan merupakan bagian penting dari proses peradilan yang bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pengawalan dari elemen masyarakat sipil, termasuk LBH, dinilai sah dan konstitusional.
“Ketika ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum, maka tidak boleh ada tebang pilih. Semua pihak yang disebutkan dalam amar putusan harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Ia juga mengajak aparat penegak hukum di Singkawang untuk bekerja secara profesional, transparan, dan berani menindaklanjuti putusan pengadilan tanpa intervensi kepentingan apa pun.
“Kami dari Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang akan terus mengawal kasus ini bersama LBH Bhakti Nusa, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Dino.
Sebelumnya, LBH Bhakti Nusa secara terbuka mendesak Kejaksaan Negeri Singkawang agar segera menindaklanjuti amar putusan perkara HPL Pasir Panjang dan menetapkan pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab secara hukum dalam perkara tersebut
Dino juga menyayangkan apabila ada pihak-pihak tertentu yang mencoba menghalang-halangi hak konstitusional LBH Bhakti Nusa dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dijamin secara tegas dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Menurut Dino, upaya-upaya yang terkesan mengintimidasi, termasuk dengan mencoba menarik atau melibatkan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbasis kesukuan, merupakan tindakan yang sangat berbahaya dan berpotensi memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Ini tidak boleh dibiarkan. Menghalangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, apalagi dengan ancaman atau kekerasan, adalah perbuatan pidana. Pasal 18 UU Nomor 9 Tahun 1998 secara tegas menyebutkan bahwa perbuatan tersebut dapat dipidana dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara,” tegas Dino.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar menghormati supremasi hukum dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif yang justru dapat memperkeruh situasi serta mencederai prinsip demokrasi dan negara hukum.
Pewarta : M.A
Editor : DM
Sumber : Dino Santana (Ketua AGMPS)






