SALAMWARAS | JAKARTA — Negara kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan penguasaan kawasan hutan sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara. Rabu, 24 September 2025, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, dilaksanakan Penyerahan Tahap V hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Pada kesempatan tersebut, Satgas PKH menyerahkan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 893.002,38 hektare, disertai uang hasil penagihan denda administratif sebesar Rp2.344.965.750.000.
Langkah ini menegaskan komitmen negara untuk mengembalikan fungsi hutan sekaligus menutup ruang praktik penguasaan ilegal yang selama ini merugikan keuangan negara.

Selain itu, Kejaksaan RI turut menyerahkan uang hasil penyelamatan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4.280.328.440.469,74.
Dana tersebut berasal dari perkara ekspor Crude Palm Oil (CPO) dengan tersangka korporasi Musim Mas dan Permata Hijau senilai Rp3,7 triliun, serta perkara impor gula senilai Rp585 miliar.
Dengan demikian, total kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp6.625.294.190.469,74, yang secara simbolis diserahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Capaian Signifikan Satgas PKH
Dalam kurun waktu 10 bulan, Satgas PKH mencatat capaian yang dinilai strategis dan melampaui target:
Penguasaan kembali lahan perkebunan seluas 4.081.560,58 hektare, atau lebih dari 400 persen dari target, dengan nilai indikatif lahan melebihi Rp150 triliun.
Penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali seluas 2.482.220,343 hektare, dengan rincian: 1.708.033,583 hektare diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk perkebunan kelapa sawit;
688.427 hektare diserahkan kepada kementerian terkait untuk pemulihan kawasan hutan konservasi; 81.793 hektare diserahkan untuk rehabilitasi dan penghutanan kembali kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.
Tegakkan Hukum, Jaga Hutan

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden RI.
“Hukum harus tegak. Penegakan hukum yang tegas merupakan syarat utama menjaga stabilitas nasional. Hutan adalah anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dikelola dan dilestarikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir kelompok,” tegas Jaksa Agung.
Kegiatan ini turut dihadiri Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Kepala BPKP M. Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, serta Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Penyerahan Tahap V ini menjadi sinyal kuat kehadiran negara: bekerja, bertindak tegas, dan memastikan hutan Indonesia serta kekayaan alamnya dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak.






