MAKASSAR | SALAMWARAS — Rumah Makan Radjapenyetmasfais yang berlokasi di Jalan Pettarani, Kota Makassar, menjadi sorotan publik. Tempat usaha kuliner tersebut diduga merugikan konsumen melalui praktik pembayaran ganda (double payment) yang disertai pelayanan arogan, bahkan mengarah pada gaya premanisme.
Seorang konsumen yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku diminta melakukan dua kali pembayaran untuk satu pesanan yang sama dengan nominal berbeda. Ironisnya, transaksi tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang transparan dan baru disadari setelah pembayaran dinyatakan selesai.
Merasa dirugikan, konsumen kemudian mengajukan keberatan serta meminta klarifikasi dan pengembalian dana. Namun alih-alih mendapatkan penyelesaian yang beradab dan profesional, konsumen justru menghadapi sikap arogan dari salah satu karyawan, meskipun telah memperlihatkan bukti sah adanya pembayaran ganda.
Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat adanya pola pelayanan yang jauh dari prinsip etika usaha. Konsumen tidak diposisikan sebagai pihak yang harus dilindungi, melainkan dihadapkan pada sikap intimidatif yang mencederai rasa aman dan kenyamanan. Padahal, rumah makan merupakan ruang publik yang wajib menjunjung tinggi nilai keramahan, profesionalisme, dan penghormatan terhadap hak konsumen.
Lebih jauh, hingga batas waktu penyelesaian yang dijanjikan, yakni 1 x 24 jam, pengembalian dana belum juga direalisasikan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sistem pencatatan transaksi, mekanisme pengawasan internal, serta komitmen pengelola usaha dalam menegakkan perlindungan konsumen. Jika pola semacam ini dibiarkan, bukan tidak mungkin konsumen lain akan mengalami kerugian serupa.
Secara yuridis, peristiwa ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dalam Pasal 4 huruf a dan c, ditegaskan bahwa konsumen berhak atas:
Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa;
informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta harga barang dan/atau jasa.
Sementara itu, Pasal 7 huruf b dan c mewajibkan pelaku usaha untuk:
memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur; memperlakukan serta melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
Lebih lanjut, Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi, termasuk pengembalian uang, atas kerugian yang dialami konsumen apabila terbukti terjadi kesalahan atau kelalaian dalam transaksi.
Praktik pelayanan yang diduga memelihara arogansi dan gaya premanisme bukan hanya mencederai etika usaha, tetapi juga berpotensi menyeret pelaku usaha pada sanksi hukum dan administratif, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap dunia usaha kuliner.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Makan Radjapenyetmasfais belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pembayaran ganda maupun sikap karyawan yang dipersoalkan.
Redaksi SALAMWARAS membuka ruang hak jawab sebagai wujud komitmen terhadap prinsip keberimbangan, etika jurnalistik, dan akurasi pemberitaan.






