Diduga Rugikan Konsumen, Klaim Masalah Selesai Dipersoalkan, Penanggung Jawab Tanpa Identitas, Korban Siap Gelar Aksi


MAKASSAR | SALAMWARAS — Dugaan praktik pembayaran ganda (double payment) disertai pelayanan arogan di Rumah Makan Radjapenyetmasfais, Jalan Pettarani, Kota Makassar, terus menuai sorotan.

Ironisnya, klarifikasi yang disampaikan pihak pengelola justru dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai penanggung jawab, namun tidak menyebutkan identitas maupun nama secara jelas.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula ketika seorang konsumen mengaku diminta melakukan dua kali pembayaran untuk satu pesanan yang sama dengan nominal berbeda, tanpa penjelasan yang jujur dan transparan.

Kejanggalan tersebut baru disadari setelah transaksi dinyatakan selesai. Saat konsumen menyampaikan keberatan dan memperlihatkan bukti sah pembayaran ganda, respons yang diterima justru dinilai arogan dan mencederai etika pelayanan.

Lebih memprihatinkan, hingga tenggat waktu 1 x 24 jam yang dijanjikan, pengembalian dana belum juga direalisasikan.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya sistem pencatatan transaksi serta rendahnya komitmen perlindungan konsumen di ruang usaha publik.

Menanggapi sorotan tersebut, seseorang yang menghubungi redaksi dan mengaku sebagai penanggung jawab Rumah Makan Radjapenyetmasfais menyampaikan klarifikasi melalui pesan singkat.

Namun hingga komunikasi tersebut berlangsung, yang bersangkutan tidak menyebutkan nama, jabatan formal, maupun legalitas kewenangannya, sehingga menimbulkan tanda tanya atas akuntabilitas pernyataan yang disampaikan.

“Kami punya aturan dan SOP. Tidak sembarang mengembalikan uang orang. Saya sudah menemui langsung yang bersangkutan dan datang baik-baik untuk meluruskan serta meminta maaf,” tulisnya.

Pernyataan tersebut diklaim sebagai bukti bahwa persoalan telah selesai. Namun klaim sepihak itu dibantah oleh pihak konsumen yang menilai bahwa penyelesaian substantif belum terjadi, karena pengembalian dana belum direalisasikan dan klarifikasi tidak dilakukan secara terbuka.

Alih-alih meredam polemik, pernyataan tanpa identitas tersebut justru memicu reaksi lanjutan. Pihak yang merasa dirugikan memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa terbuka sebagai bentuk tuntutan keadilan dan kepastian hukum.

Rencana aksi tersebut beredar luas melalui poster digital yang menyerukan penolakan terhadap praktik pembayaran ganda dan menegaskan bahwa refund belum dilaksanakan.

Aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 31 Desember 2025, pukul 10.00 WITA, bertempat di depan Rumah Makan Radjapenyetmasfais, Jalan Pettarani, Kota Makassar.

Empat tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut meliputi:
1. Pengembalian dana konsumen secara penuh;
2. Klarifikasi terbuka dan bertanggung jawab kepada publik;
3. Permintaan maaf resmi kepada konsumen;
4. Perbaikan sistem pembayaran dan pengawasan internal.

Poster aksi juga mencantumkan dasar hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4 dan Pasal 19, yang menegaskan hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha memberikan ganti rugi atas kerugian akibat kesalahan atau kelalaian.

SALAMWARAS menilai, penyampaian klarifikasi oleh pihak yang tidak menyebutkan identitas merupakan bentuk ketidaktransparanan yang justru memperlemah klaim penyelesaian.

Dalam sengketa konsumen, kejelasan identitas, kewenangan, dan tanggung jawab hukum merupakan prasyarat utama bagi penyelesaian yang adil dan bermartabat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Makan Radjapenyetmasfais belum memberikan pernyataan resmi atas nama manajemen atau penanggung jawab yang jelas terkait rencana aksi unjuk rasa tersebut.

Redaksi SALAMWARAS tetap membuka ruang hak jawab sebagai wujud komitmen terhadap jurnalisme berimbang, beretika, dan berpihak pada kepentingan publik.

Suara konsumen adalah suara keadilan. Ketika identitas disembunyikan dan hak diabaikan, kepercayaan publik kian runtuh.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *