SalamWaras, Pangkalpinang, Bangka Belitung — Hilangnya 300 ton balok timah dari gudang PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) kian memantik tanda tanya besar.
Bukan hanya soal raibnya aset bernilai ratusan miliar rupiah, namun juga legalitas Surat Perintah (SP) Satgas Nanggala PT Timah yang hingga kini belum pernah diperlihatkan secara terbuka kepada publik maupun pihak terkait.
Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) ini telah dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/195/XII/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG, tertanggal 22 Desember 2025.
Pelapor, Sobirin (47), menyebut peristiwa pengangkutan paksa terjadi pada 19 Oktober 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di gudang PT SIP, kawasan industri Jalan Laksamana Malahayati, Ketapang, Pangkalbalam. Informasi awal diperoleh dari mantan Direktur PT SIP, MB Gunawan, pada November 2025.
Menurut laporan, sekelompok orang datang ke gudang dengan membawa excavator dan kendaraan angkut, lalu memindahkan balok timah tanpa menunjukkan identitas, surat tugas, maupun surat perintah resmi. Mereka disebut mengaku sebagai Tim Satgas Nanggala PT Timah dan bertindak atas perintah perusahaan BUMN tersebut.
Padahal secara hukum, setiap tindakan penguasaan, pemindahan, atau penyitaan barang wajib dilandasi dokumen resmi yang sah dan dapat diuji secara hukum.
Legalitas Satgas Dipertanyakan
Hingga berita ini diterbitkan, tidak pernah diperlihatkan Surat Perintah (SP) yang menjadi dasar operasi Satgas Nanggala di lokasi gudang PT SIP. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
1. Apakah Satgas Nanggala memiliki kewenangan hukum untuk melakukan pengangkutan paksa aset yang berada di dalam gudang swasta?
Secara yuridis, tindakan pengambilan barang tanpa persetujuan pemilik atau pengelola yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 362 KUHP tentang pencurian
Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 365 KUHP, apabila disertai unsur paksaan atau intimidasi
Pasal 1365 KUHPerdata, terkait perbuatan melawan hukum (PMH)
Selain itu, apabila benar dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan institusi atau badan usaha milik negara tanpa dasar hukum sah, maka dapat pula dikenakan:
1. Pasal 421 KUHP: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau yang mengaku pejabat
Pasal 55 KUHP, jika dilakukan secara bersama-sama, Sasal 56 KUHP, bagi pihak yang membantu atau membiarkan.
Aset Negara Bukan Alasan Bertindak Sepihak
Diketahui, smelter PT SIP merupakan salah satu fasilitas yang telah disita negara dan pengelolaannya diserahkan kepada PT Timah.
Namun demikian, secara hukum, penyerahan pengelolaan tidak otomatis memberi kewenangan mengambil atau memindahkan aset pihak ketiga yang berada di dalamnya tanpa mekanisme hukum yang jelas.
Penguasaan aset harus melalui:
Surat perintah resmi, Berita acara serah terima,
Penetapan hukum atau putusan pengadilan, jika menyangkut sengketa kepemilikan
Tanpa prosedur tersebut, tindakan pengangkutan tetap berpotensi melanggar hukum, meskipun dilakukan atas nama negara atau BUMN.
Barang Lain Ikut Hilang.
Selain 300 ton timah—terdiri dari 60 ton Rafine Tin dan 240 ton Crude Tin milik PT Mira Stania Prima (MSP) dan PT Bangka Belitung Timah Sejahtera (BBTS)—pelapor juga mencatat hilangnya:
1 tangki solar kapasitas 5 ton
1 unit Toyota Avanza warna biru telur asin
Chief Security PT SIP, Marula, sempat mendokumentasikan kejadian dan mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan, yakni BN 1831 AA, BN 1857 PJ, dan BN 1679 AB.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Publik mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung serta Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas:
Legalitas Satgas Nanggala PT Timah, Keabsahan Surat Perintah operasi
Dugaan penyalahgunaan kewenangan
Dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas raibnya aset
Hingga berita ini diterbitkan, jejaring media salamwaras.com masih berupaya mengonfirmasi pihak Satgas Nanggala PT Timah guna memperoleh klarifikasi resmi.
(Eja)






