SalamWaras, Bangkalan – Keadilan kembali diuji. Keluarga korban dalam perkara bayi yang dilaporkan lahir dengan kondisi kepala terputus dan tertinggal di dalam rahim resmi menggugat penghentian penyidikan Polres Bangkalan melalui mekanisme praperadilan.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan.
Setelah hampir satu tahun proses hukum berjalan tanpa kejelasan, penyidik justru menyatakan perkara dihentikan melalui SP2HP dengan dalih belum terpenuhinya unsur pidana, sementara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang menjadi dasar hukum penghentian perkara tak kunjung diberikan kepada pelapor.
Padahal, Pasal 109 ayat (2) KUHAP secara tegas menyebutkan bahwa setiap penghentian penyidikan wajib diberitahukan secara resmi kepada penuntut umum, tersangka, dan pelapor. Tanpa SP3, penghentian penyidikan patut dipertanyakan legalitas dan transparansinya.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LB/B.31/III/2024/SPKT/Polres Bangkalan/Polda Jawa Timur tertanggal 4 Maret 2024, yang dilaporkan oleh Sulaiman, ayah kandung bayi. Perkara bahkan sempat naik ke tahap penyidikan pada 10 Juni 2024 sebagaimana tertuang dalam SP2HP Nomor B/128.a/VI/RES.1.24/2024/Satreskrim.
Namun, alih-alih terang, proses hukum justru berjalan di tempat. Setelah adanya klarifikasi dari LSM LASBANDRA, penyidik kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Mei 2025. Ironisnya, pada 11 September 2025, penyidikan kembali dihentikan.
Penasihat hukum keluarga korban, Barry Dwi Pranata, menegaskan bahwa praperadilan merupakan langkah konstitusional untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
“Penghentian penyidikan ini harus diuji secara hukum. Pasal 77 huruf a KUHAP memberi kewenangan kepada pengadilan untuk menilai sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” tegas Barry, Kamis (16/1/2026).
Lebih jauh, Barry menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik harus dapat diuji demi menjamin perlindungan hak asasi dan kepastian hukum bagi warga negara.
Keluarga korban juga mengungkap adanya dugaan tawaran penyelesaian secara kekeluargaan dari oknum penyidik. Namun tawaran tersebut ditolak mentah-mentah.
“Ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut nyawa manusia dan dugaan pelanggaran hukum. Kami memilih jalur hukum, bukan kompromi,” ujar pihak keluarga.
Menariknya, pengajuan praperadilan ini justru dilakukan atas arahan Kapolres Bangkalan saat audiensi dengan keluarga korban.
Kapolres menyampaikan bahwa praperadilan merupakan hak hukum pelapor jika merasa tidak puas terhadap penanganan perkara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bangkalan, Agung Intana, belum memberikan penjelasan substansial.
“Kami masih koordinasi dengan Kasatreskrim,” ujarnya singkat.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di sektor pelayanan kesehatan. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan secara jelas mewajibkan perlindungan maksimal terhadap keselamatan pasien dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan kelalaian medis.
Rakyat menunggu:
Apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru dihentikan di tengah jalan?
Salam Waras, hukum harus waras.
(Tim)






