Salamwaras, Sinjai, Sulsel — Warga Kompleks Jalan Andi Mappatombong, Lingkungan Bolaromang, Kelurahan Sangiasseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, menyuarakan keresahan atas bau menyengat yang diduga berasal dari limbah cair usaha mikro kecil menengah (UMKM) produksi tempe dan tahu di wilayah tersebut. Rabu (28/01/3026)
Limbah usaha itu disebut dialirkan ke drainase lingkungan dan berpotensi mencemari permukiman warga.
Selama bertahun-tahun, warga mengaku memilih bersabar dan tidak mempersoalkan aktivitas usaha tersebut demi menjaga hubungan sosial dengan pemilik usaha.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, bau limbah kian menyengat dan menyebar hampir sepanjang hari, terutama pada malam hari saat warga beristirahat.
“Awalnya kami toleransi karena usaha juga untuk mencari nafkah. Tapi sekarang baunya sudah sangat mengganggu. Siang dan malam tercium, apalagi kalau tidak turun hujan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini semakin meresahkan menjelang bulan suci Ramadan, ketika warga membutuhkan ketenangan dan lingkungan yang bersih.
Sejumlah warga bahkan menduga air sumur yang selama ini digunakan untuk kebutuhan sehari-hari telah tercemar akibat rembesan limbah produksi.
Warga menyebutkan, limbah usaha selama ini ditampung dalam septic tank sebelum dibuang ke drainase agar terbawa aliran air.
Namun sekitar satu bulan terakhir, aliran drainase tidak lagi mengalir, menyebabkan limbah mengendap dan mengering. Akibatnya, bau busuk menyebar ke lingkungan permukiman.
Selain itu, limbah juga disebut kerap dialirkan ke area perkebunan yang merupakan aset milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Dampak bau limbah tidak hanya dirasakan warga sekitar, tetapi juga masyarakat yang melintas di kawasan tersebut. Keluhan serupa disampaikan para orang tua siswa SMP Negeri 23 Sinjai, terutama pada pagi hari saat mengantar anak ke sekolah. Lokasi usaha UMKM tersebut diketahui hanya berjarak sekitar 100 meter dari lingkungan sekolah.
“Setiap pagi baunya menyengat. Anak-anak sampai menutup hidung. Ini jelas tidak layak, apalagi dekat dengan sekolah,” kata salah seorang orang tua siswa.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sinjai, untuk segera turun tangan melakukan peninjauan dan pemeriksaan menyeluruh.
Warga meminta agar kelengkapan dokumen lingkungan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), benar-benar dicek dan dievaluasi.
Secara regulasi, pengelolaan limbah usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 60 melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin, sementara Pasal 104 mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pelanggar.
Ketentuan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, yang mewajibkan setiap pelaku usaha mengelola limbah sesuai baku mutu lingkungan yang ditetapkan.
Warga menilai pembiaran terhadap persoalan ini berpotensi memperburuk kualitas lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat, terutama jika pencemaran benar terjadi pada sumber air bersih dan fasilitas umum.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya pasti ke kesehatan warga. Harus ada yang bertanggung jawab,” tegas warga lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha UMKM maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi.






