134 Perangkat Elektronik Disita, Ahli Forensik Ungkap Fakta di Sidang Marcella Santoso dkk

SalamWaras, Jakarta — Perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Marcella Santoso dkk terus bergulir. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (30/1/2026), jaksa membuka fakta penting: ratusan perangkat elektronik telah disita dan diperiksa secara digital forensik.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asef Priyanto menghadirkan ahli digital forensik untuk memaparkan proses pemeriksaan barang bukti elektronik yang dikantongi penyidik.

Bacaan Lainnya

Menurut Asef, ahli tersebut bukan sosok sembarangan—bersertifikat resmi dan berasal dari laboratorium yang telah mengantongi akreditasi Lembaga Akreditasi Nasional (LAN).

“Ahlinya profesional, tersertifikasi, dan berasal dari laboratorium yang terakreditasi,” ujar Asef usai persidangan.

Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan langkah demi langkah proses digital forensik, mulai dari pengamanan perangkat, akuisisi data, hingga penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Seluruh proses itu dirangkum dalam laporan bernomor LHP-101, yang berkaitan langsung dengan perkara dugaan suap hakim sekaligus perintangan penyidikan.

Total ada sekitar 134 barang bukti elektronik yang diperiksa. Isinya beragam: telepon genggam, laptop, flash disk, hard disk, hingga rekaman CCTV. Namun dari jumlah tersebut, hanya 34 perangkat yang berhasil diakuisisi secara penuh.

Sisanya menghadapi kendala klasik dunia digital forensik. Ada perangkat yang rusak, ada yang terkunci, dan tak sedikit pula data yang sudah terhapus sebelum sempat diamankan.

“Sebagian data memang tidak bisa ditarik kembali,” kata Asef, merujuk keterangan ahli di persidangan.

Beberapa perangkat yang menjadi sorotan berasal dari para terdakwa. Di antaranya sejumlah iPhone milik Marcella Santoso, tiga unit iPhone milik Muhammad Syafe’i, serta perangkat elektronik milik Tian Bahtiar dan Junaedi Saibih.

Meski laporan forensik telah rampung dan diserahkan, ahli menegaskan dirinya tidak masuk ke wilayah penilaian materi. Soal mana data yang relevan dan bisa dijadikan alat bukti, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan penuntut umum.

Sidang perkara ini masih akan berlanjut. Fakta-fakta digital telah dibuka, tinggal menunggu bagaimana semuanya dirangkai dalam pembuktian di ruang sidang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *