Surat Pinjam Pakai Lahan Tak Dijawab, Pengurus KDMP di Sejumlah Desa Kehilangan Kepastian Dari PT. Timah

Surat Pengurus KDMP permoonanl Pinjam pakai lahan yang berstatus Lahan PT timah?

SalamWaras, Bangka Belitung — Harapan anak bangsa untuk mengabdi kepada masyarakat dan negara melalui gerakan ekonomi kerakyatan dinilai terhambat.

Sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di berbagai desa dan kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluhkan sikap manajemen PT Timah Tbk yang dinilai tidak responsif terhadap surat permohonan pinjam pakai lahan berstatus aset perusahaan.

Bacaan Lainnya

Kondisi ini membuat semangat para pengurus KDMP di beberapa desa mulai meredup. Pasalnya, hingga berbulan-bulan, bahkan lebih dari satu kali pengajuan, surat resmi yang dikirimkan ke PT Timah Tbk tidak kunjung mendapat jawaban.

Ketua Koperasi Desa Merah Putih Karya Makmur, Bean Saputra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pinjam pakai lahan aset PT Timah lebih dari satu kali.

Surat tersebut bahkan ditembuskan kepada Bupati Bangka, Ketua DPRD, serta sejumlah instansi dan dinas terkait. Namun, hingga kini tidak ada satu pun balasan atau kejelasan dari pihak PT Timah.

“Kami terpaksa bertanya ke kawan-kawan pengurus KDMP lain yang tergabung dalam Aliansi KDMP Babel Bersatu. Ternyata jawabannya sama, banyak surat pengurus KDMP di Babel yang tidak ditanggapi oleh manajemen PT Timah,” ungkap Bean kepada awak media.

Surat Pengurus KDMP permoonanl Pinjam pakai lahan yang berstatus Lahan PT timah?
Surat Pengurus KDMP permohonanl Pinjam pakai lahan yang berstatus Lahan PT timah (doc.foto)

Akibatnya, banyak desa dan kelurahan yang lahannya berstatus milik PT Timah harus menunda bahkan menggantungkan rencana pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih, yang sejatinya ditujukan untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa.

Bean menyayangkan sikap PT Timah Tbk yang dinilainya tidak sejalan dengan semangat pembangunan nasional dan program pemerintah pusat.

“Sikap tidak merespon ini terkesan menghambat dan menggantungkan harapan anak bangsa yang ingin mengabdi untuk masyarakat dan negara. Kami menilai ini tidak mencerminkan dukungan terhadap program Bapak Presiden Prabowo Subianto,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan peringatan terbuka bahwa jika surat-surat tersebut terus diabaikan, pihaknya bersama Aliansi KDMP Babel Bersatu mempertimbangkan untuk berkirim surat guna bersilaturahmi langsung, bahkan melakukan aksi kecil-kecilan di kantor PT Timah Tbk.

Hal senada disampaikan M. Anshory, Humas Koperasi Produsen BPJS (Bukit Panca Jaya Sejahtera) yang beralamat di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam.

Menurutnya, surat permohonan audiensi kepada manajemen PT Timah yang dikirim sejak akhir tahun 2025 juga belum mendapatkan respon positif.

Padahal, kata Anshory, Koperasi BPJS siap bersinergi dengan PT Timah, tidak hanya dalam sektor produksi, tetapi juga dalam program pasca tambang, penataan, dan pemanfaatan lahan reklamasi, di mana koperasi dinilai mampu menjadi mitra strategis perusahaan.

Ia menambahkan, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Bangka bersama Forkopimda menunjukkan antusiasme besar terhadap peran koperasi sebagai badan usaha ekonomi kerakyatan yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan anggota, menambah pendapatan masyarakat, serta berkontribusi bagi daerah.

“Kami meminta perhatian serius manajemen PT Timah Tbk sebagai BUMN dan representasi negara agar benar-benar menjalin sinergi nyata dengan koperasi. Jangan sampai hanya terkesan seremonial tanpa relevansi langsung bagi Bangka Belitung,” tutup Anshory.

Dasar Hukum dan Amanat Presiden

Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Timah Tbk sejatinya memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mendukung pembangunan ekonomi kerakyatan.

Hal ini sejalan dengan:

  • Pasal 33 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menempatkan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional.
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengamanatkan BUMN tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat.
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya terkait tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR).

Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa koperasi dan ekonomi rakyat adalah pilar kemandirian bangsa, serta menekankan agar seluruh instrumen negara, termasuk BUMN, hadir nyata di tengah rakyat, bukan sekadar administratif dan prosedural.

Amanat tersebut menuntut adanya keberpihakan, komunikasi yang terbuka, serta respons cepat terhadap inisiatif masyarakat yang ingin membangun dari desa.

Ketika surat-surat resmi dibiarkan tanpa jawaban, yang tergantung bukan sekadar dokumen, melainkan harapan dan pengabdian anak bangsa.
(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *