BSKN RI Laporkan Kades Bintunan ke Kejati Bengkulu, Dugaan Korupsi Dana Desa Menguat

Salam Waras, Bengkulu – Ketua Ormas Badan Stabilitas Nasional Republik Indonesia (BSKN RI) Wilayah Provinsi Bengkulu secara resmi melaporkan Kepala Desa Bintunan, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.

Laporan tersebut dilayangkan setelah BSKN RI menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat Desa Bintunan terkait pelaksanaan kegiatan desa yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Bacaan Lainnya

Menindaklanjuti laporan itu, tim BSKN RI melakukan investigasi lapangan guna mengumpulkan data dan keterangan dari warga setempat.

Dugaan Mark-Up Anggaran Tahun 2016

Dari hasil investigasi, BSKN RI menemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan tahun anggaran 2016, di antaranya pembangunan empat unit pos kamling.

Beberapa item bahan bangunan diduga mengalami mark-up harga yang signifikan.

Dalam RAB tercantum harga semen tipe 1 berat 50 kilogram sebesar Rp75.000 per zak, keramik Rp88.000 per dus, dan batu bata Rp750 per buah. Selain itu, harga batu kali disebutkan Rp200.000 per meter kubik dan pasir Rp206.000 per meter kubik.

BSKN RI menduga harga-harga tersebut tidak wajar jika merujuk pada standar harga pasar tahun 2016.

Pada item pekerjaan galian siring, pelaksanaan di lapangan disebut hanya berupa pembersihan atau pencucian siring, namun tetap dianggarkan sebagaimana pekerjaan konstruksi penuh.

Kejanggalan juga ditemukan pada proyek sumur bor. Tercatat anggaran upah tukang sebesar Rp165.000.000 untuk 15 unit, atau sekitar Rp11.000.000 per unit.

Padahal, menurut BSKN RI, terdapat pemisahan anggaran upah tukang dengan pengadaan mesin jet pump tanam senilai Rp90.000.000 untuk 15 unit.

Kondisi ini menimbulkan dugaan pembengkakan anggaran.

Pengadaan barang lainnya yang disorot antara lain pembelian satu unit laptop seharga Rp6.500.000 dan satu unit printer yang juga diduga tidak sesuai harga pasar saat itu.

Selain itu, pengadaan meja ½ biro sebanyak tiga unit senilai Rp2.018.400, satu unit meja biro Rp1.142.200, serta satu set kursi tamu berbentuk huruf L berikut meja senilai Rp6.727.500 turut diduga mengalami mark-up.

“Jika dibandingkan dengan harga pasar tahun 2016, bahkan dengan harga tahun 2025 saat ini, angka tersebut dinilai tidak wajar,” ujar perwakilan BSKN RI.

Dugaan Penyimpangan Tahun Anggaran 2023–2024

Tak hanya pada anggaran 2016, BSKN RI juga menyoroti penggunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024.

Untuk kegiatan pembinaan PKK, anggaran tahun 2023 tercatat sebesar Rp19.229.350, sementara pada 2024 meningkat menjadi Rp46.594.200.

Selain itu, pembangunan sumur bor pada 2024 dianggarkan sebesar Rp131.624.500.
BSKN RI menilai sejumlah kegiatan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut guna memastikan kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Dasar Hukum

Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d, yang mewajibkan kepala desa melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang akuntabel, transparan, profesional, serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya:
    Pasal 2 ayat (1), yang mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana.
    Pasal 3, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.

Apabila terbukti terjadi mark-up atau penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Menunggu Proses Penegakan Hukum

BSKN RI menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen dan temuan awal kepada Kejati Bengkulu untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum yang berlaku.

“Sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menggali dan mengusut lebih dalam laporan ini. Kami berharap Kejati Bengkulu dapat mengusut tuntas secara profesional dan transparan,” ujar Apriyanto, perwakilan BSKN RI Provinsi Bengkulu.

Selain Desa Bintunan, BSKN RI juga melaporkan dugaan serupa di Desa Air Putih dan Desa Air Sebakul, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Bintunan maupun dari Kejati Bengkulu terkait laporan tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat menjadi momentum penegakan hukum serta penguatan tata kelola Dana Desa yang bersih dan akuntabel.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *