Satpam PT PTS Terancam Hukum, Diduga Tangkap Paksa Pengurus Kelompok Tani

*SalamWaras* Ketapang, KalBar. Melihat proses kasus penangkapan tiga orang pengurus kelompok tani Pejurung Tapah Turus oleh satpam PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) pada 4 Februari 2026, Pakar Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, MH, angkat bicara.

Di sampaikan pada Raden Media, 10 Januari 2026, posisi hukum Kelompok Tani Pejurung Tapah Turus sangat kuat karena didukung oleh data BPN dan Disbun, sebagai instansi berwenang. Sebaliknya, PT PTS berada pada posisi yang lemah secara hukum.

“Berdasarkan fakta tersebut bahwa BPN dan Distanakbun menyatakan lahan berada di luar HGU dan IUP (Izin Usaha Perkebunan) perusahaan, maka secara hukum PT PTS tidak memiliki hak atas tanah tersebut,” paparnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Panca Bakti ini melanjutkan, masyarakat memiliki legalitas dengan adanya SKT dan pembayaran PBB. Ini merupakan bukti penguasaan fisik lahan secara turun-temurun yang diakui dalam hukum adat dan administrasi desa. Pembayaran PBB memperkuat posisi kelompok tani sebagai subjek hukum yang patuh dan diakui negara atas objek pajak tersebut.

“Oleh karena itu, penguasaan lahan oleh masyarakat dengan beritikad baik harus mendapatkan perlindungan hukum. Hal ini jelas diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 pada pasal 2 bahwa penguasaan tanah oleh masyarakat yang didasarkan pada itikad baik dan penguasaan fisik secara nyata harus mendapatkan perlindungan hukum,” terang Herman Hofi.

Ditambahkannya, tindakan satpam PT PTS yang menangkap paksa pengurus kelompok tani merupakan pelanggaran hukum pidana yang serius. Batasan kewenangan satpam berdasarkan Perpol No. 4 Tahun 2020 tentang pengamanan satpam memiliki kewenangan terbatas untuk menyelenggarakan keamanan di lingkungan kerjanya.

“Satpam bukan penyidik dan tidak memiliki wewenang melakukan penangkapan formal, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 19 dan Pasal 18 KUHAP,” cetus Herman Hofi.
Selain itu, pihak perusahaan harus diproses secara hukum karena melakukan aktivitas perkebunan atau menguasai lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU), bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pelanggaran serius yang masuk ke ranah pidana khusus dan pidana umum.

“Banyak regulasi yang telah dilanggar perusahaan tersebut dan harus diproses secara hukum,” pinta Herman Hofi tegas.
Senada disampaikan tokoh masyarakat Sandai yang identitasnya minta dirahasiakan, ia meminta pada pemerintah daerah kabupaten Ketapang, pemerintah daerah provinsi, dan Presiden RI untuk sesegera mungkin melihat dan meninjau kembali semua perizinan PT PTS.

“Apakah benar lahan yang dimaksud kelompok tani Pejurung Tapah Turus itu di luar IUP dan HGU PT PTS?” pinta tokoh masyarakat.
Berdasarkan telaahan instansi berwenang BPN Ketapang (Surat No. IP.02.06/155-61.04/II/2025, 12 Februari 2025) menegaskan lahan PT PTS yang diklaim oleh kelompok tani Pejurung Tapah Turus berada di luar HGU.
“Begitu juga Distanakbun Ketapang (Surat No. 48/DISTANAKBUN-D.500.8/2025, 24 Februari 2025) menegaskan lahan PT PTS yang diklaim oleh kelompok tani Pejurung Tapah Turus berada di luar IUP,” terang tokoh masyarakat.

Tokoh masyarakat Sandai meminta agar pemerintah dan DPRD kabupaten Ketapang segera mendesak penyidik Polres Ketapang melakukan penangkapan juga pada tim perencana PT PTS dan yang terlibat di dalamnya, karena sudah melakukan perambahan hutan dan membuat kebun di luar IUP dan HGU berdasarkan nomor surat ATR BPN dan DISTANAKBUN.

Dedek S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *