SALAMWARAS, BANGKA BELITUNG —Pengelolaan barang rampasan negara kembali menjadi sorotan, Senin, 23 Februari 2026.
Delapan unit alat berat PC200 merek Hitachi yang sebelumnya berada di darat gudang Kwang Yung alias Buyung—terpidana kasus kawasan hutan dan timah ilegal—kini memantik pertanyaan publik setelah statusnya inkrah dan disebut dialihkan pengelolaannya kepada PT Timah Tbk oleh Kejaksaan Agung RI.
Fakta terbaru di lapangan justru membuka babak baru.
1 Unit Ditemukan, 7 Masih Terpantau GPS
Dari total delapan unit excavator sitaan negara tersebut:
1 unit telah ditemukan secara fisik di kawasan Kepala Burung, Kabupaten Bangka.
7 unit lainnya belum ditemukan secara fisik, namun data GPS menunjukkan perangkat masih berada di titik-titik lapangan di wilayah Bangka Belitung.
Temuan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika alat telah menjadi aset negara, mengapa masih terpantau berada di lokasi operasional?
Publik juga mempertanyakan kemungkinan penggunaan unit di lapangan serta dasar regulasi yang melandasinya.
Dari Barang Bukti ke Potensi Alat Produksi?
Perkara hukum terhadap Buyung telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Secara yuridis, status alat berat pun berubah menjadi barang rampasan negara.
Namun sorotan kini bergeser pada fase krusial: tata kelola pasca-penyitaan.
Dalam rezim pengelolaan barang rampasan negara, terdapat tahapan ketat yang wajib dipenuhi:
- pencatatan dan inventarisasi
- pengamanan fisik
penetapan status pemanfaatan atau - pelelangan
- pelaporan akuntabel
Jika benar tujuh unit masih berada di lapangan, publik menilai perlu ada penjelasan terbuka mengenai:
- skema pengelolaan pasca-penyerahan
- sistem pengawasan dan pengamanan unit
- pencatatan apabila alat diproduktifkan
- aliran manfaat ekonomi yang dihasilkan
Transparansi Jadi Ujian Serius
Perkara ini dinilai telah melampaui ranah kasus individu. Yang kini diuji adalah integritas tata kelola aset negara di sektor pertambangan timah yang bernilai ekonomi tinggi.
Sejumlah pihak mendesak:
- Klarifikasi resmi dari Kejaksaan Agung RI terkait mekanisme penyerahan dan pengawasan unit sitaan.
- Penjelasan terbuka dari PT Timah Tbk mengenai status operasional dan keberadaan fisik alat.
- Audit independen terhadap delapan unit PC Hitachi tersebut.
Regulasi yang Melekat
Pengelolaan barang rampasan negara diatur ketat dalam:
- KUHAP
Pasal 39 KUHAP
Pasal 46 KUHAP (pengembalian atau penetapan barang sitaan) - Peraturan Jaksa Agung tentang Pengelolaan Barang Rampasan Negara
Mengatur inventarisasi, pengamanan, pemanfaatan, hingga pelelangan. - UU Minerba (UU No. 3 Tahun 2020)
Mengatur penggunaan alat dalam kegiatan pertambangan yang sah dalam WIUP.
Pertanyaan Publik Mengerucut
Jika data GPS benar menunjukkan unit masih berada di lapangan, maka pengelolaan aset rampasan negara sedang diuji secara terbuka.
Pertanyaan publik kini mengerucut pada satu titik krusial:
- Apakah barang bukti benar-benar diamankan sebagai aset negara, atau justru masih bergerak di lapangan tanpa transparansi yang memadai?
- Tim investigasi memastikan akan terus menelusuri perkembangan dan fakta lapangan terkait polemik ini.
Aset negara bukan sekadar angka dalam putusan, tetapi amanah yang wajib dijaga jejak fisik dan manfaatnya secara terang benderang.
(TIM)





