KANTOR ATR/BPN KOTA MAKASSAR TEGASKAN TIDAK ADA JUAL BELI NOMOR ANTRIAN

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 45;

MAKASSAR, 25 MEI 2026 – Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si, beserta seluruh jajaran staf terkait, dengan tegas dan keras membantah pemberitaan yang belakangan ini ramai beredar di berbagai media sosial terkait dugaan praktik jual beli nomor antrian di loket pelayanan kantor setempat.

Pemberitaan yang beredar di Dunia Maya menyebutkan adanya praktik tidak wajar berupa jual beli nomor antrian layanan pertanahan yang diduga dilakukan oleh oknum di lingkungan Kantor ATR/BPN Kota Makassar. Isu ini dengan cepat menyebar dan memicu reaksi publik, meskipun belum ada konfirmasi maupun verifikasi fakta yang jelas dari pihak terkait.

Bantahan keras ini disampaikan secara langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kota Makassar, Johanis Buapi, A.Ptnh., M.Si, mewakili seluruh institusi dan staf di bawah tanggung jawabnya saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media di kantornya. Ia menegaskan bahwa isu tersebut sama sekali tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik lembaga.

Pernyataan sikap dan sanggahan resmi ini disampaikan di Kantor ATR/BPN Kota Makassar pada Senin, 25 Mei 2026, sebagai tanggapan langsung atas maraknya pemberitaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta tersebut, yang mulai beredar beberapa hari terakhir.

Johanis Buapi menyatakan rasa kekecewaan yang mendalam atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, berita yang beredar itu telah mencoreng nama baik pribadi, nama baik seluruh staf, serta citra institusi tempat mereka mengabdi kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa sistem pemberian nomor antrian di kantornya diawasi dan diketahui langsung oleh kantor pusat di Jakarta, sehingga mustahil ada celah untuk praktik jual beli yang dikabarkan tersebut.

Hal yang lebih disayangkan lagi, menurut Johanis, adalah cara kerja oknum yang mengaku sebagai bagian dari media tersebut. Ia mengungkapkan bahwa pihak yang menyebarkan isu itu justru melakukan tindakan yang tidak etis dengan cara mengancam akan menyebarluaskan berita tersebut secara luas, tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi atau mengadakan konferensi pers guna mendengarkan penjelasan pihak terkait.
“Hal ini sangat aneh dan tidak sesuai dengan prinsip dasar jurnalistik yang seharusnya mengedepankan kebenaran dan keseimbangan informasi. Peran seorang jurnalis adalah mengungkap fakta, bukan menyebarkan isu yang belum jelas kebenarannya apalagi dengan cara mengancam,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa seluruh alur pelayanan, termasuk pengelolaan nomor antrian, berjalan secara transparan, tercatat, dan dapat dipertanggungjawabkan hingga ke tingkat pusat. Tidak ada ruang bagi oknum mana pun untuk memanipulasi atau memperdagangkan hak pelayanan masyarakat tersebut.

Johanis Buapi juga meminta kepada seluruh masyarakat dan pengguna jasa layanan pertanahan agar tidak mudah percaya dan menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. Ia berharap masyarakat tetap dapat menilai kinerja kantornya berdasarkan pelayanan nyata yang diberikan, bukan berdasarkan isu yang sengaja dibangun untuk merusak reputasi.

Sampai saat ini, pihak ATR/BPN Kota Makassar masih memantau perkembangan penyebaran berita tersebut dan berhak mengambil langkah hukum lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terbukti sengaja menyebarkan berita bohong atau mencemarkan nama baik institusi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *