Hutan Adat Dibabat, Warga Randau Berang: Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Salam Waras, Ketapang, Kalbar — Amarah warga Desa Randau, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, kian memuncak.

Mereka menuding seorang oknum pengusaha telah membabat puluhan hektare hutan adat yang juga berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT), lalu mengubahnya menjadi kebun kelapa sawit yang kini telah berdiri selama bertahun-tahun.

Bacaan Lainnya

Salah satu warga, Periye, mengungkapkan kekecewaan mendalam. Ia menegaskan bahwa sebelum ditanami sawit, kawasan tersebut merupakan hutan adat yang dikelola masyarakat dengan tanaman produktif sesuai ketentuan adat.

“Inilah yang saya sesalkan. Dulu sebelum sawit ini ditanam, di situ ada karet bahkan pohon damar. Sudah saya tegur dan saya kasih tahu jangan tanam sawit, tapi tidak diindahkan,” ujar Periye, Kamis (26/02/2026).

Menurutnya, warga tidak tinggal diam. Berbagai langkah telah ditempuh — mulai dari melapor ke aparat penegak hukum hingga mengadu ke pemerintah setempat.

Namun, hasilnya nihil. Ribuan batang sawit tetap tumbuh tegak di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik adat.

Ironisnya, Periye mengaku justru dirinya yang dipanggil setelah melapor.

“Sudah melapor ke Polsek Sandai, tapi tidak direspon. Justru saya dilaporkan balik oleh oknum pengusaha itu. Saya yang dipanggil,” katanya.

Periye mendesak Pemerintah Kabupaten Ketapang segera turun tangan dan mengembalikan tanah adat warga seperti semula.

Nada serupa disampaikan Tok Laway, tokoh adat Kecamatan Sandai. Ia menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut pelanggaran kawasan hutan sekaligus hak masyarakat adat.

Tok Laway menegaskan bahwa hutan adat tersebut berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang semestinya tidak dialihfungsikan menjadi kebun sawit.

“Hutan adat tidak harus dialihfungsikan menjadi kebun sawit. Apalagi ini kawasan HPT. Bupati Ketapang harus segera menindak tegas pelaku perusakan hutan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan perusakan dan pengalihfungsian kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H), sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, merujuk Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, hutan adat merupakan bagian dari hutan hak yang keberadaannya wajib dihormati dan dilindungi negara.

Dengan ancaman pidana penjara berat dan denda miliaran rupiah bagi pelaku, publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Ketapang, khususnya Alexsander Wilyo, untuk memastikan hukum tidak tunduk pada kepentingan modal.

Jika laporan warga terus diabaikan, pertanyaan besarnya: masihkah negara hadir melindungi hutan adat dan masyarakatnya — atau justru membiarkan hukum tumbang di hadapan kebun sawit?

DM MPGI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *