*SalamWaras* SINTANG – Situasi di Kabupaten Sintang memanas menyusul ketegangan antara seorang jurnalis lokal dengan pihak yang mengeklaim sebagai kerabat dari seorang pengusaha emas.
Ketegangan ini dipicu oleh unggahan video di akun TikTok Humas Media Tipikor Investigasi News ID terkait dugaan aktivitas pembelian emas ilegal di wilayah tersebut.
Unggahan yang dimaksudkan sebagai wadah pengaduan publik itu berbuntut panjang setelah pihak keluarga pengusaha melayangkan protes keras. Di sisi lain, respons tersebut dinilai oleh pihak media sebagai bentuk tekanan yang menyudutkan profesi wartawan.
Keberatan Pihak Keluarga: Tuntut Konfirmasi dan Penghapusan Konten
Berdasarkan rekaman pernyataan yang diterima redaksi, seorang wanita yang mengaku sebagai kerabat dari pemilik usaha emas (berinisial TN) meluapkan keberatannya.
Ia menilai unggahan video tersebut tidak melalui proses konfirmasi yang berimbang dan telah memicu konflik internal di lingkungan mereka.
“Gara-gara TikTok Abang, aku jadi berkelahi dengan mereka. Jangan begitu lah, konfirmasi dulu kalau mau menaikkan (berita).
Tanya dulu punya siapa,” ungkap wanita tersebut dengan nada tinggi.
Ia juga mempertanyakan validitas investigasi lapangan yang dilakukan jurnalis serta menuntut agar konten video tersebut segera dihapus dari media sosial.
“Kapan Anda ke lapangan? Yang tahu itu aku saja, karena TN itu paman anak-anakku.
Aku minta sekarang juga hapus TikTok. Kalau kau wartawan profesional tidak begitu,” cetusnya sembari meminta jurnalis melakukan konfirmasi langsung kepada pemilik usaha pembeli Emas dugaan ilegal.
Sudut Pandang Jurnalis dan Aturan Hukum Pers
Menanggapi protes keras tersebut, pihak jurnalis menyayangkan sikap verbal yang dinilai menjurus pada intimidasi dan merendahkan profesionalitas wartawan.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan atau produk jurnalistik semestinya menempuh jalur resmi menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi, bukan melalui tekanan psikologis.
Kasus di Sintang ini menjadi sorotan terkait pentingnya perlindungan terhadap kemerdekaan pers di daerah, terutama saat jurnalis menjalankan fungsi kontrol sosial di masyarakat.
Upaya penyelesaian masalah di luar koridor hukum pers dikhawatirkan dapat memicu kriminalisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait diharapkan dapat menahan diri, dan aparat kepolisian setempat diharapkan ikut memantau situasi demi menjaga kondusivitas serta keamanan di lapangan.
TimRed






