Terkait Pemberitaan Tindak Pidana Penyerobotan tanah yang mengendap, Penyidik Polres Pinrang Pastikan Penanganan Masih Berjalan

Pinrang – Terkait pemberitaan di media online yang menyebutkan adanya laporan Tindak pindana penyerobotan tanah yang diduga “mengendap” selama dua bulan, pihak Polres Pinrang memberikan penjelasan bahwa laporan tersebut hingga saat ini masih dalam proses penanganan oleh penyidik sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

‎Penyidik menjelaskan bahwa dalam proses penanganan perkara tersebut telah dilakukan sejumlah langkah awal penyelidikan. Langkah tersebut di antaranya mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok permasalahan yang dilaporkan.

‎Lebih lanjut dijelaskan bahwa pokok perkara yang dilaporkan merupakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah , dimana baik pihak pelapor maupun pihak terlapor masing-masing mengklaim kepemilikan atas objek yang sama.

‎Berdasarkan dokumen yang dimiliki para pihak di ketahui bahwa pelapor dan terlapor sama-sama memiliki dokumen kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menurut klaim masin-masing pihak berada pada lokasi atau objek tanah yang sama yang terletak di Kelurahan Tellumpanua Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang.

‎Sehubungan dengan kondisi tersebut
‎membuat penyidik perlu melakukan pendalaman secara lebih cermat. Untuk memperoleh kejelasan mengenai letak, batas-batas bidang objek tanah serta kesesuaian lokasi antara sertifikat yang dimiliki para pihak, maka diperlukan proses penentuan objek secara teknis melalui pengukuran ulang atau penegasan batas bidang tanah dengan melibatkan para pihak yang bersangkutan serta instansi yang berwenang, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang.

‎Pengukuran tersebut bertujuan untuk memastikan apakah objek tanah yang dimiliki oleh masing-masing pihak berada pada lokasi yang sama atau berbeda. Dengan demikian, dapat diperoleh gambaran yang objektif mengenai pokok permasalahan yang dilaporkan.

‎Penyidik juga menegaskan bahwa proses tersebut membutuhkan koordinasi serta kesediaan kedua belah pihak untuk bersama-sama menentukan objek tanah yang dimaksud dan melakukan pengukuran, sehingga hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan konstruksi hukum perkara dan langkah penanganan selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sehubungan dengan pemberitaan yang menyebut laporan tersebut mengendap selama dua bulan, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dihentikan maupun diabaikan. Saat ini laporan masih berada dalam tahap penanganan dan pendalaman guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya sebelum dilakukan penentuan langkah hukum lebih lanjut demi terwujudnya kepastian hukum terhadap masing-masing pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *