PHK Massal “Laskar Pelangi” Langkah Tegas Pemkot Makassar Bersihkan KKN!

Makassar, Salam Waras – Pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN program “Laskar Pelangi” mendapat apresiasi tajam dari Ketua DPD PJI Sulsel, Akbar Polo.

Ia menyebut langkah tegas Pemkot Makassar di bawah kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham ini sebagai koreksi atas kebijakan era Danny Pomanto yang dinilai sarat penyimpangan dan melanggar regulasi.

Bacaan Lainnya

Akbar Polo tak segan-segan menyebut program Laskar Pelangi, yang digagas pada 2022, sebagai kebijakan yang “menyalahi aturan dan merusak tatanan pengelolaan honorer.” Menurutnya, keberadaan Laskar Pelangi bertentangan dengan regulasi BKN dan BKN Regional IV Makassar.

“Keputusan Pemkot Makassar mengakhiri kontrak mereka adalah bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” tegas Akbar dalam rilisnya, Sabtu (17/5/2025).

Ia pun tak ragu mengkritik keras kebijakan Danny Pomanto yang dinilai telah melakukan PHK terhadap honorer lama untuk memberi tempat bagi Laskar Pelangi.

“Tindakan ini adalah langkah keliru yang berdampak luas terhadap nasib tenaga honorer yang telah lama mengabdi,” kecam Akbar.

Ia mengingat perjuangannya pada 2022 untuk membela para honorer yang menjadi korban kebijakan sepihak tersebut. Beruntung, kata Akbar, para honorer tersebut kini telah diakomodasi dalam seleksi PPPK tahap kedua.

Akbar menggarisbawahi Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 dan pernyataan resmi BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022 yang menegaskan pendataan tenaga non-ASN berakhir 31 Oktober 2022.

“Ada aturan jelas dari BKN, tapi kenapa Pemkot malah membentuk program baru yang bertentangan dengan kebijakan nasional?” tanyanya dengan nada sinis.

PHK massal Laskar Pelangi, menurut Akbar, bukan hanya soal ketaatan pada aturan, tetapi juga langkah berani membersihkan praktik KKN yang mungkin terjadi dalam perekrutan.

“Keputusan era Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham ini merupakan koreksi atas kebijakan yang salah di masa lalu. PJI Sulsel mendukung langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan ketaatan terhadap aturan,” pungkas Akbar.

Langkah tegas ini diharapkan menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintahan selanjutnya untuk selalu berpegang teguh pada regulasi dan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *