LMP Babel Desak Penegak Hukum Tegas Tangani Perkara Frida vs Andi Kusuma: Ferry, Jangan Biarkan Hukum Digantung

PANGKALPINANG — Salam waras! Di negeri yang mengaku negara hukum, keadilan tidak boleh berjalan tertatih—apalagi digantung tanpa kepastian.

Sorotan kini mengarah pada penanganan perkara sengketa antara Frida dan Andi Kusuma yang ditangani Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Bacaan Lainnya

Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih (LMP) Babel, Ferry Irawan, menyampaikan sikap tegas atas lambannya proses hukum yang sebelumnya telah dinyatakan naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum menunjukkan arah yang jelas dan transparan.

“Jangan biarkan hukum terlihat lemah dan ragu-ragu. Masyarakat menunggu kepastian, bukan drama hukum yang berlarut-larut,” tegas Ferry.

Situasi semakin memanas setelah muncul fenomena saling lapor. Frida yang awalnya pelapor kini ikut dilaporkan, sementara Andi Kusuma yang sebelumnya terlapor juga melayangkan laporan balik. Kondisi ini bukan hanya membingungkan publik, tetapi juga memperlihatkan wajah penegakan hukum yang seolah kehilangan arah.

Bagi LMP, persoalan ini bukan sekadar sengketa personal, melainkan ujian nyata bagi kredibilitas penegakan hukum.

Jika dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik yang runtuh, tetapi juga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bangka Belitung terancam terganggu.

Landasan Hukum: KUHP Lama, KUHP Nasional, dan KUHAP

Desakan LMP Babel berdiri di atas fondasi regulasi yang kuat. Sistem hukum Indonesia secara tegas mengatur bahwa setiap perkara pidana harus ditangani dengan kepastian, kecepatan, dan kejelasan arah.

 

  1. KUHP Lama
    KUHP Menegaskan asas legalitas (Pasal 1 ayat 1):
    Tidak ada perbuatan dapat dipidana tanpa dasar hukum yang jelas
  2. KUHP Nasional (KUHP Baru)
    UU No. 1 Tahun 2023
    Menguatkan arah baru hukum pidana Indonesia:
    Kepastian hukum yang berkeadilan
    Pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan
    Larangan penyalahgunaan kewenangan
  3. KUHAP (Hukum Acara Pidana) UU No. 8 Tahun 1981 Pasal 7 → kewenangan penyidik, Pasal 109 ayat (1) → pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Pasal 109 ayat (2) → penghentian penyidikan (SP3) jika tidak cukup bukti

LMP: Hukum Tidak Boleh Tumpul atau Ragu

Ferry menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah—dan yang paling berbahaya, tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian.

“Kami tegaskan, jika salah katakan salah, jika benar katakan benar. Jangan biarkan publik kehilangan kepercayaan,” ujarnya.

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, LMP Babel menyatakan akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas.

Mereka juga membuka opsi langkah kelembagaan jika ditemukan dugaan ketidakprofesionalan, penyimpangan prosedur, atau pelanggaran etik.

Langkah tersebut mencakup pelaporan ke lembaga pengawas internal maupun eksternal kepolisian demi menjaga supremasi hukum tetap tegak.

Pernyataan Sikap Mada LMP Babel

  • .Mendesak aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum
  • Menuntut profesionalitas dan transparansi penyidik
  • Menolak segala bentuk intervensi dalam proses hukum
  • Mengingatkan bahwa stabilitas daerah tidak boleh dikorbankan oleh lambannya penanganan perkara

Salam waras!
Hukum yang lambat adalah ketidakadilan yang ditunda karena fondasi keadilan. Tanpa itu, kepercayaan publik hanya akan runtuh perlahan Dan keadilan yang digantung—adalah keadilan yang sedang diabaikan..

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *