EKSKLUSIF | “Skandal Sabu” dari Balik Jeruji!, Lapas Tuatunu Disorot, Dugaan Kendali Jaringan Narkoba via WhatsApp?

SALAMWARAS, PANGKALPINANG —
Jeruji besi Lapas Kelas IIA Tuatunu Pangkalpinang kembali menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi ruang pembinaan, lembaga pemasyarakatan itu diduga justru menjadi “ruang kendali” peredaran narkotika jenis sabu. Minggu, 29 Maret 2026.

Nama Adi Firmansyah alias Pepet mencuat sebagai aktor kunci. Meski berstatus Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), ia diduga masih aktif mengendalikan jaringan narkoba dari dalam sel menggunakan smartphone Android—bahkan secara terbuka melalui fitur status WhatsApp.

Gurita Bisnis dari Balik Blok

Berdasarkan penelusuran tim jejaring media, Pepet yang menghuni Blok A Kamar 5 diduga tidak bergerak sendiri.

Ia disebut-sebut menjadi bagian dari jaringan yang dikendalikan oleh Muhammad Dwiki Saddam Roesli, penghuni Kamar 3 di blok yang sama, yang diduga berperan sebagai pemodal utama sekaligus pengendali distribusi.

Modus yang digunakan terbilang berani dan sistematis. Komunikasi transaksi dilakukan melalui nomor WhatsApp aktif, sementara promosi sabu diduga disebarkan melalui status (story), menjangkau pelanggan di luar lapas tanpa hambatan berarti.

Seorang sumber berinisial A, yang mengaku sebagai mantan pelanggan, mengungkapkan:
“Saya benar membeli sabu ke Pepet. Saya kenal dia. Bahkan adiknya dulu pernah tertangkap karena jadi gudang sabu.”

Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut telah lama beroperasi dan memiliki struktur distribusi yang rapi.

Lapas Jadi “Remote Control” Narkoba?

Fakta bahwa perangkat komunikasi ilegal dapat digunakan secara leluasa di dalam lapas memunculkan pertanyaan serius: apakah ini sekadar kelalaian, atau ada indikasi pembiaran sistematis?

Dalam sistem pemasyarakatan, keberadaan ponsel di dalam sel adalah pelanggaran berat.

Namun dalam kasus ini, dugaan penggunaan perangkat tersebut justru menjadi alat utama menjalankan bisnis narkotika lintas jaringan.
Jika benar, maka lapas tidak lagi sekadar bocor—melainkan telah menjadi simpul aktif dalam rantai peredaran narkoba.

Analisis Hukum: Ancaman Berlapis, Hingga Pidana Mati

Dari perspektif hukum, perbuatan ini masuk kategori extraordinary crime. Sejumlah ketentuan yang dapat menjerat pelaku antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    Pasal 114 ayat (2): Mengatur ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara minimal 6 tahun bagi pengedar narkotika dalam jumlah besar.
    Pasal 132: Percobaan atau permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
    Pasal 144: Pemberatan hukuman bagi residivis, dengan tambahan 1/3 dari ancaman pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
    Penyelundupan dan penggunaan ponsel termasuk pelanggaran berat, dengan konsekuensi:
    Pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat (Register F)
    Penempatan di sel isolasi (tutup sunyi)
    Pengetatan pengawasan maksimal
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
    Pasal 55: Menjerat pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana, termasuk jika ada dugaan keterlibatan oknum petugas.

Selain pidana umum, oknum aparatur yang terbukti terlibat juga terancam sanksi administratif berat hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Ujian Integritas Aparat Pemasyarakatan
Kasus ini menjadi ujian serius bagi jajaran pemasyarakatan di Bangka Belitung.

Pengawasan berlapis yang seharusnya menjadi standar, kini dipertanyakan publik.

  • Bagaimana mungkin aktivitas komunikasi ilegal berlangsung tanpa terdeteksi?
  • Bagaimana distribusi narkoba bisa tetap berjalan dari dalam sel?
  • Pertanyaan-pertanyaan ini mengarah pada satu titik krusial: akuntabilitas sistem dan integritas aparat.

Desakan Publik: Pindahkan ke High Security

Masyarakat kini mendesak langkah tegas dan terukur, antara lain:

  • Pemindahan pelaku ke lapas super maksimum seperti Lapas Nusakambangan
    Audit internal menyeluruh terhadap sistem pengawasan
  • Penindakan hukum tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat
    Narkotika bukan sekadar kejahatan biasa.

Ia adalah ancaman sistemik yang merusak generasi dan melemahkan negara dari dalam.

Jika lapas—yang seharusnya menjadi tempat pembinaan—justru menjadi pusat kendali kejahatan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan.

Negara tidak boleh kalah dari bandar.

Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *