SalamWaras, Pekalongan — Proyek pembangunan sumur bor di lingkungan Kantor Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, yang dikerjakan oleh CV. Banyu Sumber Mulya dengan anggaran Rp193.567.000,00, Jadi sorotan.
Air yang dihasilkan berasa asin dan dinilai tidak layak pakai, memicu kritik keras warga serta dugaan kuat adanya cacat perencanaan hingga potensi pelanggaran regulasi.
Fakta bahwa titik pengeboran tahun 2026 berada hanya sekitar dua meter dari sumur lama yang gagal pada 2019 memperkuat indikasi lemahnya studi teknis.
Lokasi yang telah lama dikenal sebagai “zona merah” tetap dipaksakan, seolah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan anggaran publik.
Kecurigaan publik juga mengarah pada proses uji kualitas air yang dilakukan di luar daerah (Demak), padahal fasilitas uji tersedia di Laboratorium Kesehatan Kabupaten Pekalongan.
Transparansi hasil uji pun hingga kini belum dibuka secara utuh ke publik.
Jejak Regulasi yang Wajib Dipatuhi
Dalam perspektif hukum dan tata kelola, proyek ini semestinya tunduk pada sejumlah regulasi berikut:
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Menegaskan prinsip dasar pengadaan:
Efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel
Jika proyek sejak awal tidak layak secara teknis, maka prinsip efektivitas dan akuntabilitas patut dipertanyakan. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran negara/daerah harus:
Memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat
Dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
Air asin yang tak bisa dimanfaatkan berpotensi menjadi indikator pemborosan anggaran. - Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menegaskan tanggung jawab pejabat (termasuk PPK dan PPTK) atas:
Kerugian negara akibat kelalaian atau penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan - Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Menempatkan penyediaan air bersih sebagai bagian dari pelayanan dasar yang wajib dipenuhi pemerintah daerah secara layak dan berkualitas. - Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum
Air bersih wajib memenuhi standar:
Fisik, kimia, dan mikrobiologi
Air yang berasa asin kuat diduga tidak memenuhi parameter kimia (misalnya kadar TDS atau salinitas tinggi). - Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Mengatur bahwa setiap kegiatan yang berpotensi berdampak terhadap lingkungan wajib melalui:
Kajian lingkungan
Pengendalian kualitas air
Jika lokasi sudah diketahui bermasalah, semestinya ada kajian lingkungan yang ketat sebelum proyek berjalan. - SNI dan Pedoman Teknis Air Tanah (Kementerian PUPR)
Pengeboran air tanah wajib mempertimbangkan:
Kajian hidrogeologi
Kedalaman akuifer
Risiko intrusi air laut (penyebab air asin)
Mengabaikan faktor ini dapat berujung pada kegagalan teknis seperti yang terjadi. - Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KorupsiJika ditemukan unsur: Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan kewenangan Kerugian keuangan negara,
Maka proyek ini berpotensi masuk ranah tindak pidana korupsi.
Desakan Evaluasi dan Audit
Sorotan kini mengarah pada peran PPTK dan PPKOM yang dinilai lalai dalam memastikan kelayakan teknis dan validitas uji kualitas air. Publik menuntut:
- Audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPK
- Pembukaan hasil uji laboratorium secara transparan
- Penelusuran alur perencanaan hingga pelaksanaan proyek
- Pertanggungjawaban hukum jika terbukti terjadi pelanggaran
Spekulasi liar di masyarakat soal dugaan “bancaan proyek” pun kian menguat. Namun, pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme audit dan penegakan hukum yang objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak CV. Banyu Sumber Mulya maupun pemerintah daerah. Di tengah krisis kepercayaan ini, satu hal menjadi terang: proyek air bersih yang gagal bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cermin rapuhnya tata kelola.






