Neraka di Balik Senyum Pers!, Wartawati Pasuruan Mengaku Dilecehkan, Diteror Oknum Rekan Sejawat?

Pasuruan, Salam Waras – Dunia jurnalistik Pasuruan ternoda oleh kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang menimpa seorang wartawati.

Bukan hanya kekerasan fisik dan psikis, korban juga menjadi sasaran kampanye pencemaran nama baik yang terencana dan sistematis, diduga dilakukan oleh oknum rekan sejawat dan keluarga mereka.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi sempat dhimpun, dari korban yang diketahui merupaka wartawati ceritakan Kisah pilu bermula dari sebuah pertemuan silaturahmi wartawan di Malang.

Korban, yang awalnya ingin satu mobil dengan rekan bisnisnya (inisial S), dipaksa naik mobil lain bersama H, Y, dan K.

Di perjalanan pulang, H diduga melakukan pelecehan seksual, untungnya digagalkan Y.

Trauma belum usai, korban kembali diintimidasi di acara keluarga S. Dua kakak beradik (inisial L dan Y) mempermalukan dan bahkan menganiaya korban di parkiran Polres Pasuruan Kota.

Meskipun sempat melapor polisi, korban mencabut laporan atas permohonan keluarga pelaku. Namun, ini justru menjadi awal serangan baru.

Korban dibanjiri serangan fitnah di kolom komentar berita, diduga dari keluarga pelaku.

Lebih mengejutkan lagi, terungkap dugaan persekongkolan antara H, seorang wartawati lain (inisial H), dan orang tuanya, untuk menghancurkan reputasi korban karena dendam pribadi.

Chat pribadi korban disebar, dan berita sepihak disebarluaskan untuk mencemarkan nama baiknya.

Ancaman pun datang dari S melalui TikTok: “perang berita”. Kini, suami korban yang geram atas penderitaan istri tercintanya, mengambil langkah hukum. Laporan baru telah diajukan ke Polres Pasuruan Kota.

Kasus ini bukan sekadar konflik pribadi, tetapi gambaran mengerikan tentang kebejatan moral dan hilangnya solidaritas di kalangan insan pers.

Publik menuntut pengusutan tuntas dan hukuman setimpal bagi semua oknum yang terlibat, agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh insan pers dan penegak hukum.

Diamnya aparat akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan wartawati dan penegakan hukum di Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *