Salam Waras, Bangka — Desakan keras dilayangkan Ketua FP3D Kabupaten Bangka, Gustari, kepada PT Timah Tbk agar segera menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) bagi mitra yang telah mencapai kesepakatan dengan masyarakat.
Desakan ini mencuat usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Bangka, Senin (06/04/2026), yang membahas polemik rencana penambangan timah di wilayah PT Tata Hamparan Eka Persada (THEP), Kecamatan Merawang.
Forum yang dihadiri pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Bangka itu mempertemukan berbagai kepentingan: masyarakat, perusahaan, dan mitra CV. Namun di balik forum formal tersebut, satu pesan mencuat tegas—kepastian hukum dan operasional tak boleh terus menggantung.
Gustari, yang akrab disapa Mang Gus, menilai hasil RDP sejatinya sudah memberikan pijakan cukup bagi perusahaan untuk bertindak.
Kesepakatan antara sejumlah CV mitra dengan masyarakat, yang telah ditandatangani dan diketahui pemerintah desa, menurutnya bukan sekadar dokumen administratif, melainkan legitimasi sosial yang sah.
“Kesepakatan itu sudah ada, sudah ditandatangani, dan diketahui kepala desa. Ini bukan lagi wacana, tapi dasar konkret,” tegasnya.
Ia menilai, PT Timah Tbk tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mengambil keputusan. Justru, keterlambatan penerbitan SPK berpotensi memicu stagnasi aktivitas tambang dan membuka ruang konflik baru di lapangan.
“Kalau sudah ada kesepakatan, seharusnya itu cukup menjadi dasar untuk menerbitkan SPK. Jangan sampai kegiatan penambangan terhambat hanya karena menunggu pihak lain yang belum siap,” ujarnya lugas.
Landasan Regulasi: SPK Tak Bisa Ditunda Tanpa Alasan Sah
Desakan Gustari bukan tanpa dasar. Dalam kerangka hukum nasional, kegiatan pertambangan wajib berlandaskan kepastian izin, perlindungan masyarakat, serta tata kelola yang transparan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin resmi serta dilaksanakan dengan memperhatikan kepastian hukum, manfaat ekonomi, dan kepentingan masyarakat sekitar.
Pasal 96 menekankan kewajiban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan dan sosial secara bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
Mengatur bahwa setiap aktivitas usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memperoleh persetujuan lingkungan serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Kesepakatan dengan masyarakat menjadi bagian penting dalam prinsip free, prior, and informed consent (persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan).
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021
Mengatur teknis pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk kerja sama dengan pihak ketiga (mitra/CV) yang harus berbasis legalitas dan kepastian kontraktual.
SPK menjadi instrumen operasional yang wajib ada sebelum kegiatan berjalan.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020
Mengatur mekanisme perizinan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk kewajiban perusahaan memastikan kesesuaian administratif dan sosial sebelum operasional dimulai.
Dengan kerangka regulasi tersebut, kesepakatan antara CV mitra dan masyarakat bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari prasyarat sosial yang memperkuat legitimasi operasional.
Artinya, tidak ada alasan normatif bagi perusahaan untuk menunda penerbitan SPK jika seluruh unsur telah terpenuhi.
Jangan Sandera yang Sudah Patuh
Lebih jauh, Mang Gus mengingatkan agar perusahaan tidak menyamaratakan kondisi seluruh mitra.
Ia menolak jika CV yang telah beritikad baik dan menjalin kesepakatan dengan masyarakat justru ikut tersandera oleh pihak yang belum mencapai titik temu.
“Jangan karena masih ada beberapa CV yang belum sepakat, lalu yang sudah sepakat ikut terhambat. Ini tidak adil,” katanya.
Desakan tersebut juga mengandung peringatan implisit: ketidakpastian yang berlarut bisa merugikan mitra yang telah memenuhi syarat sosial, sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola pertambangan.
Sebagai solusi, Gustari mendorong langkah tegas.
Ia meminta agar PT Timah Tbk segera menerbitkan SPK bagi mitra yang telah bersepakat, sementara bagi yang belum, perlu dilakukan evaluasi hingga kemungkinan pergantian.
“Saya berharap SPK segera diberikan kepada mitra yang sudah memenuhi kesepakatan. Yang belum, silakan dievaluasi atau diganti,” tutupnya.
RDP ini menjadi titik krusial yang menguji keberpihakan kebijakan—apakah berpijak pada hukum dan kesepakatan masyarakat, atau justru terseret dalam tarik-ulur kepentingan yang berpotensi menghambat roda ekonomi sekaligus memicu konflik sosial di lapangan.






