BPN dan Tim Inafis Diduga Main Mata, Ahli Waris Bongkar Kejanggalan SHM di Moncongloe

MAKASSAR – 12 APRIL 2026
Kasus sengketa lahan yang berlokasi di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, kini memanas. Pihak ahli waris bersama kuasa hukumnya membongkar dugaan praktik mafia tanah yang diduga melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan personel Tim Identifikasi dan Forensik Situs (Inafis) Polri.

Dalam kasus ini, dugaan penyalahgunaan wewenang terlihat jelas dari proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedural. Menurut kuasa hukum ahli awaris, terdapat anomali berupa perubahan bentuk gambar situasi tanah serta penerbitan sertifikat baru yang dilakukan justru saat status objek tanah masih dalam proses persengketaan hukum di kepolisian.

Kronologi dan Data Sengketa
Objek sengketa yang menjadi pusat perhatian ini dikuasai secara fisik oleh ahliawrsi sejak tahun 1981. Namun, konflik hukum mulai bergulir dengan masuknya laporan polisi lawan pada 3 Juli 2024, kemudian ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada 6 Mei 2025, dan dilanjutkan dengan gelar perkara khusus pada Oktober 2025.

Ahli Waris: Zainuddin Dg. Ngawing
Kuasa Hukum: Herman, S.H. (Kantor Hukum Herman & Associates)
Pihak Lawan: Andi Sarman selaku pemegang SHM yang disengketakan dan di peroleh melalui lelang.
Diduga Terlibat: Oknum BPN Maros, Tim Inafis Polda Sulsel, serta penyidik berinisial AKP. AS dan Brigpol YY.
Berdasarkan fakta-fakta hukum dan dugaan keterlibatan oknum yang melakukan tindakan karena jelas diketahui perkara tersebut masih berproses di kepolisian dan belum memperoleh kepastian hukum, sehingga klien kami juga membuat laporan polisi berdasarkan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN NOMOR : STTLP/B/1139/XI/2025/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN, Tertanggal 04 November 2025.

Melaporkan Dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP dan atau 263 KUHP. Dan sebagai terlapor yang di duga melakukan perbuatan tindak pidana berinisial (AS) yang mengklaim objek lokasi milik klien kami, oknum berinisial AS alias YG sebagai juru ukur dan Inisial AB sebagai kepala seksi pemetaan. Yang terjadi di Moncongloe Lappara, Kec. Moncong Loe, Kab. Maros Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahwa oknum berinisial AS alias YG sebagai juru ukur dan Inisial AB sebagai kepala seksi pemetaan, diduga terindikasi menerima suap sehingga melakukan kegiatan pengukuran dan pemetaan dengan dalil melakukan pengembalian batas pada objek lokasi milik klien kami karena faktanya setelah oknum turun pada lokasi milik klien kami telah terbit SHM baru dengan SHM NO. 6060/ATAS ANDI SARMAN, sementara diketahui perkara tersebut Berdasarkan Laporan Polisi Yang Di Buat Oleh Sdr. Andi Sarman Nomor : LP / B / 547 / VII / 2024 / SPKT/ Polda Sulawesi Selatan, Tanggal 03 Juli 2024” masih daLam tahap berproses di kepolsiian daerah Sulawesi selatan, dan belum memperoleh kepastian hukum.

Kejanggalan Administrasi
Herman, S.H., selaku kuasa hukum ahli waris, membeberkan sejumlah kejanggalan teknis yang mencurigakan. SHM No. 698 diduga terbit tanpa diketahui warkanya, data pengukuran (DI 302) kosong, bahkan terdapat keterangan dalam SHM Pada poin hal lain-lain : sebidang tanah negara, hak yang di minta akan di tentukan oleh pemerintah kemudian. patut diduga bahwa pihak BPN belum menentukan objek lokasi sementara sudah menerbitkan SHM.

“Yang paling mengejutkan, saat proses hukum berjalan, muncul SHM baru No. 6060. Bentuk gambar situasi tanah berubah drastis dari semula berbentuk persegi menjadi bentuk lain. Ini diduga kuat dilakukan untuk menyesuaikan dengan lokasi yang selama ini dikuasai klien kami,” ungkap Herman saat dikonfirmasi, Senin (12/04/2026).

Lebih jauh, Herman menegaskan bahwa kliennya memiliki dasar hukum yang kuat berupa Rincik P2, dan bukti pendukung pembayaran PBB, serta surat keterangan dari Kepala Dusun. Namun, hak kepemilikan tersebut kini dihalangi oleh sertifikat yang diduga diterbitkan secara tidak sah.

Dugaan Kolusi Saat Proses Hukum
Herman menyoroti fakta bahwa penerbitan sertifikat baru tersebut diduga melibatkan pengukur dari Tim Inafis Polri dan Juru Ukur BPN. Padahal, pada saat yang bersamaan, status tanah sedang dalam sengketa dan proses hukum.

“Indikasi ‘main mata’ sangat kuat. Bagaimana mungkin sertifikat baru diterbitkan dan diukur ulang oleh oknum yang seharusnya menjaga integritas data, justru kasus ini sementara bergulir di kepolisian?” tegasnya.

HERMAN S.H, selaku kuasa hukum dari terlapor/ahli waris menanggapi berita yang beredar yang telah diberitakan oleh sdr. ANDI SARMAN.
Bahwa kesemua keterangan yang dimuat oleh sdr. andi sarman pada berita yang beredar sama sekali tidak benar yang telah menduga klien kami di beking oleh pejabat kepolisian dan sampai mengintervensi penyidik terkait proses penanganan perkara yang sementara berproses di kepolisian Daerah Sulaesi Selatan.

Kalau klien kami sebagai terlapor dibeking oleh pejabat kepolisian dalam hal ini KABID PROPAM POLDA SUL-SEL sebagaimana berita yang beredar, maka laporan polisi yang di buat oleh pelapor/sdr. ANDI SARMAN proses hukumnya di kepolisian pasti terhambat dan pihak penyidik berpikir untuk menjalankan proses hukumnya dan tidak meningkatkan ke tahap penyidikan.

Perlu diketahui bahwa pertemuan klien kami dengan BAPAK KABID PROPAM terjadi di depan masjid MAPOLDA SULSEL, pada saat klien kami duduk di teras masjid Bersama istrinya yang secara tidak sengaja Bapak KABID PROPAM juga mau melaksanakan ibadah, kemudian Bapak Kabid Propam sepintas menegur klien kami dengan sapaan kenapaki daeng ko’ keliatan bingung, di jawab oleh klien kami bahwa saya di laporkan di polisi terkait lokasi orang tua saya yang sejak dahulu saya kuasai secara fisik, kemudian bapak kabid propam menyampaikan sudah masuk saja dulu ibadah, nanti selesesai baru masuk diruangan saya menghadap, selanjutnya setelah pertemuan tersebut klien kami sudah tidak ada lagi pertemaun dengan bapak kabid propam.

Jadi tuduhan pelapor bahwasanya kabid propam beking klien kami itu hanyalah hisapan jempol belaka dan atau tuduhan yang tidak berdasar. Faktanya klien kami sebagai terlapor proses hukumnya berjalan normal dari tahap penyelidikan yang kemudian pihak penyidik sudah meningkatkan proses hukumnya ke tahap penyidikan, oleh karena itu proses hukumnya klien kami sampai saat ini sudah dalam tahap proses sidik.

Adapun upaya hukum yang kami ajukan di antaranya :
1. Mengajukan Gelar Perkara Khusus untuk memfaktakan kebenaran legalitas tanah.
2. Melakukan pengaduan (Dumas) ke Propam Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan oknum.
3. Membuat laporan pidana baru terkait dugaan sumpah palsu, keterangan palsu,

Laporan dugaan pelanggaran etika dan hukum ini kini telah disampaikan hingga ke tingkat Propam Mabes Polri dan Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

Tantang Media untuk Berimbang
Di akhir keterangannya, Herman meminta kepada seluruh insan pers untuk tidak memuat berita secara sepihak. Ia berharap media dapat mengkonfirmasi ke semua pihak yang terlibat agar fakta-fakta hukum dapat terungkap dengan jelas dan terang benderang.

“Kami menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan biarkan oknum yang bermain di balik layar terus leluasa merampas hak orang lain,” pungkas Herman.

TIM INVESTIGASI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *