Polres Pekalongan Tetapkan Pria 55 Tahun sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan Anak di Wonokerto

SALAMWARAS, PEKALONGAN – Kepolisian Resor Pekalongan menetapkan seorang pria berinisial PH (55) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan. Tersangka kini menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Pekalongan.

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa anaknya usai mengeluhkan rasa sakit pada bagian intim.

Korban diketahui masih berusia balita dan sebelumnya dititipkan kepada tersangka di sebuah kios pangkas rambut di Desa Bebel, Kecamatan Wonokerto.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf melalui Kasat Reskrim Iptu Fauzi Surya Chandra menjelaskan, laporan bermula ketika ibu korban mendapati adanya luka dan kemerahan pada bagian kemaluan anaknya setelah dijemput pulang.

“Korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan. Setelah diperiksa oleh ibunya ditemukan adanya luka dan kemerahan, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Pekalongan,” ujar Fauzi.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, saat korban dititipkan kepada tersangka karena sang ibu bekerja dan nenek korban sedang menjalani kontrol kesehatan di rumah sakit.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Pekalongan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti. Hasil penyidikan mengarah kepada PH yang kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan.

Pada Kamis, 21 Mei 2026, PH memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Setelah dilakukan gelar perkara dan terpenuhi minimal dua alat bukti, terlapor ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” tegas Fauzi.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta satu unit telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, junto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP subsider Pasal 415 huruf b KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Polisi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak demi memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *