SALAMWARAS, SINJAI, — Di satu sisi pemerintah memastikan stok BBM aman, di sisi lain jurnalis yang mencoba mengungkap dugaan pelansiran justru menghadapi ancaman. Senin, 13 April 2026
Kontras ini membuka tabir persoalan distribusi BBM subsidi di Kabupaten Sinjai yang belum sepenuhnya terang.
Muh. Said Mattoreang, jurnalis Media TINDAK, mengalami intimidasi saat meliput dugaan pelansiran BBM jenis Pertalite di SPBU Alenangka.
Ia dibuntuti dan dihadang sekitar delapan orang tak dikenal pada Sabtu (11/04/2026), sekitar 3 kilometer dari lokasi SPBU.
Pola penghadangan yang terorganisir memunculkan dugaan kuat adanya pihak-pihak yang berupaya menutup praktik ilegal tersebut.
Bahkan, muncul spekulasi bahwa praktik pelansiran ini dilindungi oleh jaringan tertentu, dengan cara-cara intimidatif di lapangan.

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan melalui Humasnya, Dzoel SB, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan serangan serius terhadap kebebasan pers.
“Ini bukan sekadar aksi premanisme. Ini serangan terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu. Aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam,” tegasnya.
Korban telah resmi melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai pada Senin (13/04/2026).
“Saya akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Ini bukan hanya soal saya pribadi, tapi soal hak publik atas informasi yang benar,” ujar Said.
Pemda Klaim Aman, Fakta Lapangan Bicara Lain

Sementara itu, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, sebelumnya melakukan inspeksi mendadak di SPBU Litha pada 30 Maret 2026.
Dalam sidak tersebut, pemerintah daerah menyatakan bahwa pasokan BBM di Sinjai dalam kondisi aman setelah berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina, dan pasokan BBM dijamin aman. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penimbunan dan membeli BBM sesuai kebutuhan, serta menyoroti praktik pengecer yang menjual dengan harga tidak wajar.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan Masih ada antrean, dugaan pelansiran, hingga intimidasi terhadap jurnalis.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah distribusi benar-benar terkendali, atau ada praktik yang luput dari pengawasan?
Regulasi Jelas, Penegakan Dipertanyakan

Peristiwa ini beririsan langsung dengan sejumlah aturan hukum:
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4 ayat (3), Pasal 8, dan Pasal 18 ayat (1) menjamin kebebasan pers dan mengancam pidana bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik. - KUHP – Pasal 170, 335, dan 351 mengatur tentang kekerasan, ancaman, dan penganiayaan.
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)
Pasal 53: penyalahgunaan BBM subsidi diancam pidana hingga 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar. - Perpres No. 191 Tahun 2014
Mengatur distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan melarang penyimpangan.
Di sisi lain, komitmen kepolisian terkait perlindungan jurnalis sebelumnya telah ditegaskan secara terbuka oleh Divisi Humas Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa media merupakan mitra strategis kepolisian dan harus mendapatkan perlindungan penuh saat menjalankan tugas di lapangan.
Namun kini publik bertanya: di mana wujud komitmen itu di Sinjai? Apa langkah konkret Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan dalam merespons laporan intimidasi terhadap jurnalis ini?
Apakah aparat akan bergerak cepat mengungkap pelaku dan aktor di baliknya, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kepastian hukum?
Pertanyaan ini bukan sekadar sorotan tetapi ujian nyata bagi institusi kepolisian—apakah berdiri tegak melindungi kebebasan pers, atau abai terhadap ancaman yang nyata di depan mata.
Namun kini publik menunggu bukti, bukan sekadar pernyataan.
Apa langkah konkret Polres Sinjai? Apa sikap Polda Sulawesi Selatan? Apakah laporan sudah ditindaklanjuti? Ataukah kasus ini akan menguap seperti banyak kasus lainnya?
Salam Waras: Jangan Tutup Mata, Jangan Diam

Jika negara hadir, maka jurnalis harus dilindungi, bukan dihadang. Jika hukum ditegakkan, maka pelansiran harus diberantas, bukan dilindungi.
“Dan apabila pelaku intimidasi tidak segera ditindak, kami dari Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) siap melakukan aksi solidaritas secara nasional,” tegas Dzoel SB.
Kasus ini bukan sekadar peristiwa kriminal. Ini adalah ujian integritas: apakah hukum berdiri tegak, atau tunduk pada kepentingan gelap.
Ketika jurnalis terancam, yang terancam bukan hanya profesi—tetapi kebenaran itu sendiri.
Salam Waras: Berpikir Sehat, Bicara Waras, Bertindak Tegas.






