Jejak Uang Duta Palma Diburu ke Negeri Singa, Negara Jangan Gentar Kejar Aset Koruptor

Salam Waras, Jakarta,  — Uang hasil kejahatan boleh saja menyeberang batas negara, tetapi hukum tidak boleh berhenti di garis imajiner. Selasa 14 April 2026

Dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group, negara mulai menunjukkan taringnya: jejak dana diburu hingga ke Singapura—negeri yang selama ini dikenal sebagai pusat keuangan kawasan.

Bacaan Lainnya

Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026), Atase Kejaksaan RI di Singapura, Mahayu Dian Suryandari, mengurai satu per satu proses hukum lintas negara yang sedang berjalan.

Bukan sekadar formalitas. Kesaksian itu membuka fakta penting: rekening-rekening yang diduga terkait para terdakwa telah diblokir oleh otoritas Singapura.

Negara Hadir di Luar Batas

Melalui Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, pemerintah Indonesia menempuh jalur Mutual Legal Assistance (MLA)—mekanisme kerja sama hukum internasional untuk memburu dan menyita aset hasil kejahatan.

Di sinilah peran strategis Mahayu. Dari balik meja diplomasi hukum di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura, ia memastikan komunikasi dengan Attorney-General’s Chambers Singapore berjalan presisi: dokumen lengkap, prosedur sah, dan koordinasi tanpa celah.

“Proses ini memang tidak singkat, tetapi penting untuk memastikan due process of law terpenuhi,” tegasnya.

Jalan Terjal Asset Recovery

Mengembalikan aset dari luar negeri bukan perkara cepat. Tidak cukup hanya menemukan jejak uang.

Negara harus membuktikan bahwa dana tersebut merupakan hasil kejahatan, lalu menguncinya dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Permintaan MLA dalam perkara ini diajukan melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia atas dasar permohonan Jaksa Agung.

Prosesnya melibatkan koordinasi intensif lintas negara, termasuk casework meeting yang telah digelar pada Desember 2025.

Hasilnya mulai terlihat: Singapura merespons, dan tidak setengah hati.

Sinyal Kuat dari Negeri Singa

Dalam pertemuan bilateral sebelumnya, Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, menegaskan komitmen negaranya untuk mendukung pemberantasan korupsi dan pencucian uang.
Pesannya tegas: Singapura bukan tempat aman bagi uang kotor.

Langkah pemblokiran rekening menjadi bukti bahwa kerja sama hukum bukan sekadar jargon diplomasi, tetapi tindakan nyata.
Negara Jangan Gentar

Kasus Duta Palma adalah ujian keberanian. Ujian konsistensi. Ujian apakah negara benar-benar berdiri di atas kepentingan publik, atau justru tunduk pada kompleksitas hukum internasional.

Hari ini, langkah sudah diambil. Rekening sudah diblokir. Jalur hukum sudah ditempuh.
Namun pekerjaan belum selesai.

Aset itu harus kembali. Bukan sekadar dibekukan, tetapi dipulangkan ke kas negara—sebagai hak rakyat yang dirampas.

Di titik ini, satu pesan tidak boleh kabur:
negara tidak boleh gentar.

Karena jika uang bisa bersembunyi di negeri singa, maka hukum harus cukup berani untuk memburunya—hingga ke liang paling sunyi sekalipun.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *