Salamwaras.com,Ukui,Pelalawan,Riau –Awak media kembali menemukan aktivitas penimbunan tanah yang diduga berasal dari galian C ilegal di wilayah Ukui, Kabupaten Pelalawan. Lokasi temuan berada di Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Ukui Simpang Pulai, tidak jauh dari SPBU setempat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas serupa kerap terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, penimbunan tanah diduga sudah berlangsung beberapa kali, termasuk pada bulan Ramadan lalu.
“Memang sering ada penimbunan seperti ini, tapi kami tidak tahu siapa pelakunya. Tiba-tiba saja tanah sudah ada,” ujarnya.
Warga juga menduga aktivitas tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan aparat penegak hukum setempat.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penggunaan material galian C tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pihak yang membeli atau menggunakan material hasil tambang ilegal juga berpotensi dikenai sanksi hukum, terutama jika digunakan dalam proyek tertentu. Pengambilan tanah tanpa izin juga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Material galian C yang sah seharusnya berasal dari perusahaan yang memiliki izin resmi, seperti IUP atau Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD), yang dilengkapi dokumen teknis dan lingkungan.
Polisi Diminta Bertindak
Atas temuan ini, masyarakat berharap aparat kepolisian setempat, khususnya Polsek Ukui, segera melakukan penelusuran dan penertiban terhadap aktivitas penimbunan tanah yang dinilai masih misterius tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Ukui belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan.
(Bersambung)
Editor : DM






