JPU Bongkar Celah Ahli dan Pemborosan Rp600 Miliar di Sidang Chromebook

SalamWaras, Jakarta — Aroma skandal dalam proyek digitalisasi pendidikan kembali menyengat. Selasa (21/4/2026),

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membuka tabir yang semakin terang: kebijakan mahal, manfaat minim.

Jaksa Penuntut Umum tidak hanya membedah aspek hukum, tetapi juga menguliti kredibilitas pihak yang mencoba mereduksi perkara.

Sorotan diarahkan pada ahli yang dihadirkan oleh terdakwa Nadiem Anwar Makarim—yang dinilai lebih banyak membangun opini ketimbang menyajikan analisis berbasis data.

JPU Roy Riady tanpa ragu mempertanyakan independensi Ina Liem. Di ruang sidang, fakta mencuat: ahli tidak memahami data elektronik maupun kajian teknis yang menjadi fondasi perkara. Keterangan yang seharusnya menjadi terang, justru dinilai kabur.

“Alih-alih memperjelas, keterangan ahli melebar ke berbagai isu di luar kompetensinya dan mengaburkan substansi perkara,” tegas JPU.

Lebih jauh, persidangan justru menghadirkan ironi dari lapangan. Saksi meringankan yang dihadirkan—guru dari Sorong dan Pamekasan—secara jujur mengungkap fakta pahit: Chromebook yang dibeli dengan uang negara tidak digunakan secara optimal.

Perangkat itu, menurut kesaksian, hanya difungsikan setahun sekali untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM). Selebihnya, perangkat mahal tersebut lebih sering “tertidur” di ruang-ruang sekolah.

Data aktivasi dari Pusdatin dan Pusdekam periode 2020–2021 mempertegas gambaran ini. Rendahnya penggunaan bukan sekadar anomali, melainkan indikasi kuat bahwa kebijakan pengadaan tidak berpijak pada kebutuhan riil pendidikan.

Dari titik ini, JPU menarik benang merah yang serius: pengadaan Chrome Device Management (CDM) tidak memiliki urgensi yang jelas. Bahkan, justru menjadi pintu pemborosan anggaran negara.

Nilainya mencengangkan. CDM disebut menyumbang kerugian negara lebih dari Rp600 miliar. Total kerugian dalam perkara ini pun melonjak drastis—dari Rp1,5 triliun menjadi Rp2,1 triliun.

Angka tersebut bukan sekadar statistik. Ia adalah potret kegagalan kebijakan publik yang mahal, namun miskin dampak. Di sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi tulang punggung masa depan bangsa—justru muncul lubang kebocoran anggaran dalam skala besar.

JPU mengingatkan, proses hukum harus tetap berdiri di atas profesionalitas dan independensi. Tanpa itu, kebenaran akan mudah terseret kepentingan.

Pesan ini diperkuat oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Anang Supriatna, yang menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan bebas dari intervensi dalam setiap tahap persidangan.

Di tengah perhatian publik, perkara ini tidak lagi sekadar soal siapa bersalah. Ini adalah ujian bagi negara: apakah kebijakan yang lahir benar-benar untuk rakyat, atau justru menjadi beban yang diam-diam menggerogoti keuangan negara.

Salamwaras.com mencatat—ketika teknologi dibeli tanpa kebutuhan, yang lahir bukan kemajuan, melainkan pemborosan yang dilegalkan oleh kebijakan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *