SALAMWARAS, Jakarta — Negara mulai bergerak lebih serius: bukan hanya menyita, tetapi juga mengembalikan nilai.
Badan Pemulihan Aset resmi meluncurkan “BPA Fair 2026” pada Rabu, 22 April 2026, dengan tema besar “Pemulihan Aset Untuk Kesempurnaan Keadilan.” Sebuah jargon yang terdengar ideal—dan kini diuji di lapangan.
Di balik seremoni itu, tersimpan pertanyaan lama: sejauh mana negara benar-benar mampu mengelola aset hasil penegakan hukum secara transparan dan berpihak pada kepentingan publik?
Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, menyebut program ini sebagai game changer. Ia mengakui selama ini proses lelang aset negara belum optimal—sepi peminat, minim publikasi, dan rawan kehilangan nilai.
“Ini dirancang untuk mengintegrasikan sistem, meningkatkan transparansi, dan memaksimalkan nilai ekonomi serta sosial dari aset negara,” tegasnya.
Dari Barang Sitaan ke Nilai Nyata
BPA Fair akan digelar pada 18–22 Mei 2026, menghadirkan lebih dari 400 aset dalam 245 lot, dengan target penjualan 75 persen. Nilai aset bergerak yang dilelang diperkirakan menembus Rp100 miliar.
Jenisnya beragam: dari perhiasan, tas mewah, kendaraan hingga mobil sport, sampai karya seni bernilai tinggi seperti lukisan berbahan emas. Sekitar 90 persen merupakan aset bergerak—mudah dilihat, mudah dinilai, dan diharapkan mudah terjual.
Namun di sinilah titik krusialnya: apakah nilai yang kembali ke negara benar-benar maksimal, atau justru kembali tergerus oleh praktik lama yang tak kasat mata?
Digitalisasi dan Janji Transparansi
BPA mencoba menjawab dengan pendekatan digital—seluruh proses lelang dilakukan melalui e-catalogue terbuka. Publik diberi akses untuk melihat, menilai, dan berpartisipasi.
Sinergi juga dibangun bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan bank-bank Himbara seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, serta Bank Syariah Indonesia.
Dukungan ini bukan hanya soal transaksi, tapi juga legitimasi: bahwa proses ini diklaim bersih, terukur, dan dapat diawasi.
Penegakan Hukum Tak Cukup Menyita
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan, Anang Supriatna, mengingatkan satu hal penting: keadilan tidak berhenti pada vonis.
“Pemulihan kerugian negara adalah bagian dari penegakan hukum itu sendiri. Ini juga menjadi ruang edukasi publik,” ujarnya.
Pernyataan ini menohok praktik lama, ketika aset sitaan sering terbengkalai, rusak, atau bahkan hilang nilai sebelum sempat kembali ke kas negara.
Ujian Sesungguhnya: Integritas
BPA Fair 2026 bukan sekadar pameran dan lelang. Ia adalah panggung ujian.
Ujian bagi negara:
apakah transparansi benar-benar dijalankan, bukan sekadar dipamerkan.
Ujian bagi sistem:
apakah digitalisasi mampu menutup celah, atau hanya mengubah bentuknya.
Dan ujian bagi publik:
apakah mau terlibat, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang kembali adalah hak negara—dan hak rakyat.
Jika ini berhasil, maka benar: ini game changer.
Jika gagal, ia hanya akan menjadi catatan panjang—tentang niat baik yang kalah oleh praktik lama.






