SalamWaras, Bulukumba, — Bau stagnasi itu makin terasa. Di tengah kompleksitas persoalan ketenagakerjaan yang kian mendesak, struktur birokrasi justru dinilai belum bergerak. Sabtu 25 April 2026
Sekretaris Jenderal Lidik Pro, Muhammad Darwis, lantang mendorong Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama DPRD untuk segera memisahkan Bidang Tenaga Kerja dari Dinas Koperasi dan UMKM.
Bagi Lidik Pro, ini bukan sekadar urusan teknis organisasi. Ini soal keberpihakan negara.
“Masalah ketenagakerjaan hari ini tidak bisa lagi ditangani secara parsial. Dibutuhkan pendekatan yang spesifik, profesional, dan fokus. Kalau masih digabung, maka yang terjadi adalah stagnasi,” tegas Darwis.
Nada sorita itu bukan tanpa dasar. Di lapangan, pelayanan ketenagakerjaan masih terseok: pelatihan kerja tak selaras kebutuhan industri, akses informasi lowongan minim, hingga layanan dasar seperti kartu pencari kerja (AK1) yang belum maksimal.
Sementara itu, agenda koperasi dan UMKM menyedot energi birokrasi dalam satu atap yang sama.
Regulasi Tegas, Implementasi Goyah
Ironisnya, kerangka hukum sebenarnya sudah terang benderang.
Penataan perangkat daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa pembentukan OPD harus berlandaskan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.
Penguatan itu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah junto Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, yang secara eksplisit mewajibkan penyesuaian struktur berdasarkan beban kerja dan potensi tumpang tindih urusan.
Lebih teknis lagi, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 membuka ruang jelas bagi daerah untuk membentuk perangkat khusus di bidang ketenagakerjaan.
Namun di Bulukumba, regulasi itu seperti berhenti di atas kertas.
Urusan Wajib yang Dipinggirkan
Yang paling mendasar: urusan ketenagakerjaan bukanlah pelengkap birokrasi.
Ia adalah mandat konstitusional negara.
Hal itu ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Negara diwajibkan menjamin perlindungan, penempatan, dan peningkatan kualitas tenaga kerja.
Bahkan dalam arah pembangunan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, peningkatan daya saing SDM menjadi prioritas utama.
Ketika urusan sepenting ini justru “dititipkan” dalam satu dinas bersama koperasi dan UMKM, maka yang terjadi bukan sinergi—melainkan pengaburan fokus.
Tiga Jalan Pembenahan
Lidik Pro memotret setidaknya tiga agenda strategis yang harus segera ditempuh.
Pertama, pemurnian fungsi kelembagaan agar setiap OPD bekerja secara spesifik dan terukur, sebagaimana amanat PP 18/2016.
Kedua, percepatan pelayanan publik yang sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik—cepat, mudah, dan responsif.
Ketiga, efisiensi anggaran sesuai prinsip akuntabilitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, agar tidak lagi terjadi pemborosan akibat program yang terfragmentasi.
Antara Bertahan atau Berbenah
Sejumlah daerah lain telah lebih dahulu keluar dari jebakan struktur gemuk dengan membentuk Dinas Tenaga Kerja atau Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Hasilnya nyata: indikator kinerja lebih jelas, serapan tenaga kerja meningkat, dan kolaborasi dengan dunia usaha lebih progresif.
Bulukumba kini berada di titik krusial.
Apakah tetap bertahan dengan struktur yang terbukti melemahkan pelayanan?
Atau berani melakukan koreksi demi kepentingan publik?
“Jangan sampai hukum hanya jadi arsip. Ia harus hidup dalam kebijakan nyata. Pemisahan ini adalah bentuk kehadiran negara,” tutup Muhammad Darwis.
Di tengah tekanan ekonomi dan harapan rakyat akan pekerjaan yang layak, satu hal menjadi terang: struktur yang tak sehat bukan hanya soal birokrasi—ia bisa menjadi penghambat masa depan.






