Kebebasan Beragama Dipertanyakan, PNIB Minta Evaluasi Total Polda Lampung

Salamwaras.com,Bandar Lampung –Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB), AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal), melontarkan kritik keras terhadap aparat keamanan di Lampung menyusul polemik penolakan pendirian rumah ibadah GPI di wilayah Tanjung Senang, Bandar Lampung. Peristiwa tersebut dinilai mencederai prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

PNIB menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam proses penolakan tersebut. Dugaan ini menguat setelah PNIB melakukan penelusuran dan investigasi lapangan yang menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk indikasi pembiaran terhadap tekanan dari kelompok tertentu.

Bacaan Lainnya

“Jika aparat justru diduga terlibat atau membiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kegagalan dalam menjalankan amanat konstitusi,” tegas Gus Wal.

PNIB menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945, yang seharusnya menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan dan tindakan aparat.

Namun, dalam praktiknya, PNIB menilai implementasi kebebasan beragama kerap berbenturan dengan aturan administratif seperti Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah.

Aturan tersebut dinilai sering disalahgunakan sebagai alat pembenaran untuk menghambat, bahkan menolak pembangunan rumah ibadah.
“PBM adalah pedoman administratif, bukan alat legitimasi untuk menekan hak beribadah. Jika digunakan secara diskriminatif, itu jelas menyimpang,” lanjutnya.

PNIB juga mengingatkan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2026, terdapat ketentuan yang melarang segala bentuk tindakan mengganggu, membubarkan, atau merusak tempat ibadah. Artinya, negara memiliki kewajiban aktif untuk melindungi kebebasan beribadah.

Dalam konteks tersebut, PNIB menilai Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin keamanan dan kebebasan beribadah masyarakat.

“Jika terjadi penolakan rumah ibadah dengan dugaan keterlibatan aparat, itu menunjukkan kegagalan kepemimpinan di tingkat daerah. Kapolri harus tegas dan tidak menutup mata,” ujar Gus Wal.

PNIB secara resmi mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, untuk segera melakukan evaluasi dan mencopot Kapolda Lampung sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas situasi yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kesetaraan.

Selain itu, PNIB juga menyoroti peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bandar Lampung yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsi mediasi dan menjaga harmoni antarumat beragama, meskipun selama ini mendapatkan dukungan anggaran yang besar.

“Dengan anggaran yang besar, FKUB seharusnya mampu menjadi solusi, bukan justru gagal mencegah konflik. Fakta di lapangan menunjukkan masih adanya penolakan terhadap pendirian rumah ibadah. Ini bukti kegagalan,” tegasnya.

PNIB mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap FKUB Bandar Lampung, termasuk kemungkinan pembekuan lembaga tersebut apabila terbukti tidak mampu menjalankan tugas secara efektif.

Menutup pernyataannya, Gus Wal menegaskan komitmen PNIB dalam mengawal kebebasan beragama sebagai bagian dari cita-cita kebangsaan.

“Kami ingin Indonesia yang setara—tanpa jeda dalam keadilan, tanpa toleransi terhadap intoleransi. Sudah saatnya seluruh elemen bangsa bersatu membumikan Pancasila, menggelorakan nasionalisme kebangsaan, serta memperkuat moderasi dan toleransi beragama dalam bingkai adat dan budaya Nusantara,” pungkasnya.

Editor : DM

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *