Salamwaras.com,Jakarta –Dua terlapor dalam kasus dugaan mafia tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, menjalani pemeriksaan intensif oleh tim Bareskrim Polri selama kurang lebih lima jam, Kamis (30/4/2026).
Kedua terlapor, Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, mulai diperiksa sekitar pukul 11.00 WITA di ruang Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Manggarai Barat.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang atas lahan seluas 11 hektare di kawasan Keranga, Labuan Bajo. Namun, momen keluarnya keduanya dari ruang pemeriksaan justru menimbulkan tanda tanya.
Sekitar pukul 15.35 WITA, Ramang dan Syair diketahui meninggalkan Mapolres melalui pintu belakang, berbeda dengan saat kedatangan mereka yang sempat menjadi sorotan awak media.
Langkah tersebut dinilai sejumlah pelapor sebagai upaya menghindari perhatian publik yang sejak siang menunggu hasil pemeriksaan. Sejak awal, keduanya memilih irit bicara. Ramang terlihat mengenakan sweater hitam dan topi merah, sementara Syair memakai kemeja hitam.
Keduanya langsung memasuki ruang penyidik tanpa memberikan keterangan kepada media.
Di tengah pemeriksaan, sempat terekam beberapa momen singkat. Sekitar pukul 12.23 WITA, Ramang terlihat keluar dari ruang Tipidum tanpa memberikan komentar, sebelum kembali masuk untuk melanjutkan pemeriksaan.
Kuasa hukumnya, Gabriel Kou, menyebut proses pemeriksaan belum selesai.
“Pemeriksaannya belum selesai. Kita istirahat sebentar,” ujarnya.
Tak lama berselang, Syair juga terlihat keluar dan duduk di halaman Mapolres sambil merokok.
“Istirahat merokok dulu,” katanya singkat.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang telah dimulai sejak 27 April 2026.
Tim Bareskrim yang dipimpin AKBP Arya Fitri Kurniawan sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi pelapor, di antaranya Suwandi Ibrahim, Muhamad Rudini, Wihelmus Warung, Mikael Mensen, Surion Florianus Adu, hingga Ismail.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor STTL/96/II/2026/BARESKRIM tertanggal 27 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana dalam penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 31 Januari 2017.
Sejumlah nama turut dilaporkan, termasuk Erwin Kadiman Santosa, Maria Fatmawati Naput, Paulus Grans Naput, serta oknum dari Kantor Pertanahan Manggarai Barat.
Sebelumnya, perkara ini juga telah bergulir di ranah perdata. Ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan Nomor 4568 K/PDT/2025. Putusan tersebut menyatakan bahwa lahan 11 hektare sah milik ahli waris Ibrahim Hanta dan seluruh SHM atas nama pihak lain dinyatakan tidak sah.
Penasihat hukum ahli waris, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, menegaskan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Setelah inkracht, tidak ada lagi ruang hukum untuk mengklaim tanah itu,” ujarnya didampingi Dr (c) Indra Triantoro, SH, MH, Jumat (1/5/2026).
Pemeriksaan terhadap Ramang dan Syair dinilai menjadi titik krusial dalam mengurai dugaan peran pihak-pihak terkait dalam proses penerbitan dokumen yang kini dipersoalkan.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Namun, perkembangan kasus ini terus menjadi perhatian publik, yang menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Editor : DM






