Makassar, — Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day menjadi momentum penting untuk kembali menegaskan penghormatan terhadap peran pekerja sebagai pilar utama pembangunan bangsa. Di tengah semangat memperingati Hari Buruh 1 Mei 2026, perhatian terhadap perlindungan hukum serta peningkatan kesejahteraan buruh dinilai harus terus menjadi prioritas bersama.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Angkatan Pemersatu Pemuda Indonesia (LKBH-APPI), Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH menyampaikan bahwa pekerja memiliki kontribusi besar dalam menggerakkan roda perekonomian, sehingga hak-hak mereka wajib dilindungi secara serius oleh negara, perusahaan, maupun seluruh elemen masyarakat.
“Peringatan Hari Buruh bukan hanya seremoni tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen terhadap perlindungan hukum para pekerja. Buruh harus mendapatkan rasa aman dalam bekerja, kepastian status kerja, lingkungan kerja yang layak, serta pendapatan yang mampu menunjang kehidupan yang sejahtera,” ujar Ikhsan saat memberikan keterangan di depan awak media didampingi Sekretarisnya, Adiarsa MJ, SH,MH, Sabtu (1/5/26).
Ia menjelaskan, perlindungan terhadap pekerja telah dijamin dalam berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Selain itu, kata dia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juga mengatur hak pekerja terkait upah, jam kerja, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Negara telah menyiapkan payung hukum yang jelas. Tinggal bagaimana seluruh pihak menjalankannya dengan itikad baik, adil, dan berpihak pada kemanusiaan,” tambahnya.
Ikhsan juga menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak hanya diukur dari besaran gaji, tetapi juga dari akses jaminan kesehatan, perlindungan sosial, kesempatan peningkatan kompetensi, dan kepastian masa depan keluarga pekerja.
Pada momentum Hari Buruh 2026 ini, LKBH APPI turut menyatakan komitmennya untuk hadir membantu masyarakat pekerja di Makassar yang membutuhkan konsultasi dan pendampingan hukum.
“LKBH APPI siap membantu advokasi para pekerja atau buruh di Kota Makassar secara cuma-cuma atau gratis, khususnya bagi mereka yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan, PHK sepihak, perselisihan upah, maupun hak normatif lainnya. Ini adalah bentuk investasi sosial kami kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, kehadiran lembaga bantuan hukum harus mampu menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat kecil, termasuk kalangan buruh yang kerap berada pada posisi rentan ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
Ia berharap peringatan Hari Buruh tahun ini menjadi energi positif bagi seluruh pekerja untuk terus berkarya, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.
“Selamat Hari Buruh 1 Mei 2026. Buruh kuat, ekonomi bangsa kuat. Pekerja sejahtera adalah fondasi Indonesia yang lebih maju,” tutup Ikhsan.
(*)






