PINRANG, SULSEL – Sebuah skandal besar perampasan tanah rakyat kini mengguncang Kabupaten Pinrang. Lahan seluas 15.190 m² milik Farida Ambo Tang di Lingkungan Labilibili diduga kuat menjadi objek jarahan sindikat mafia tanah yang bekerja secara sistematis melalui kolaborasi maut: Mafia Administrasi, Mafia Tanah, dan Mafia Hukum.
Berikut adalah bedah tuntas mekanisme kerja para pelaku yang merampas hak milik sah warga:
1. TAHAP SPIONASE: Pencurian Data Lewat Tipu Daya (Mafia Tanah)
Aktor intelektual di balik layar, H.M. Yasin, diduga memulai operasinya pada tahun 2022. Dengan kedok sebagai calon pembeli yang kredibel, ia melakukan pendekatan kepada keluarga korban. Di sinilah “pintu masuk” kejahatan terbuka: Yasin berhasil memfoto SHM asli milik korban (SHM No. 179) dengan dalih verifikasi. Foto inilah yang kemudian dijadikan “blue print” oleh sindikat untuk memetakan titik koordinat dan merekayasa dokumen tandingan.
2. TAHAP FABRIKASI: Manipulasi “Dapur” Birokrasi (Mafia Administrasi)
Inilah tahap paling krusial di tingkat bawah. Oknum mantan Kepala Lingkungan (Arifin), oknum staf Kecamatan Suppa, dan oknum Bapenda (Burhan) diduga bekerja sama menciptakan “Sejarah Fiktif”.
• Mekanisme: Mereka diduga menerbitkan surat keterangan penguasaan tanah dan memanipulasi data DHKP (pajak).
• Fakta Patah: Padahal, dalam catatan otentik, nama Lambolong (boneka klaim) tidak terdaftar di Labilibili, melainkan berada jauh di perbatasan Sidrap. Namun, lewat “tangan dingin” mafia administrasi, dokumen Lambolong secara ajaib berpindah lokasi ke lahan milik Farida.
3. TAHAP LEGALISASI: Penerbitan “Sertifikat Siluman” (Oknum Internal ATR/BPN)
Sindikat tidak akan berhasil tanpa peran “Orang Dalam” di ATR/BPN Pinrang. Oknum internal BPN diduga kuat sengaja melumpuhkan sistem kontrol (check and balance) untuk menerbitkan SHM Ganda No. 129 atas nama Lambolong.
• Kejanggalan: Bagaimana mungkin sertifikat baru bisa terbit di atas lahan yang sudah memiliki SHM ber-barcode (SHM 179)? Ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang berat dan dugaan gratifikasi untuk melegalkan dokumen hasil rekayasa tersebut.
4. TAHAP PROTEKSI: Penjinakan Hukum (Mafia Hukum)
Ketika korban melawan, Mafia Hukum bergerak sebagai “perisai” pelindung sindikat. Oknum penyidik di Polres Pinrang diduga kuat melakukan Obstruction of Justice (menghalang-halangi keadilan).
• Modus: Laporan korban dibiarkan mengendap, proses hukum diperlambat, dan membiarkan penyerobotan fisik oleh Lambolong terus terjadi di lapangan. Pola ini bertujuan untuk membuat korban lelah secara finansial dan mental hingga akhirnya menyerah.
5. INTIMIDASI LAPANGAN: Tekanan Terhadap Saksi Kunci
Keberanian sindikat ini memuncak saat agenda Peninjauan Setempat (PS). H.M. Yasin secara terang-terangan muncul dan memprovokasi H. Halide (Imam Kampung/Saksi Sejarah). Intimidasi ini bertujuan merusak kualitas kesaksian saksi mahkota yang mengetahui persis bahwa keluarga Lambolong tidak pernah memiliki sejengkal tanah pun di wilayah tersebut sejak tahun 1980-an.
PERNYATAAN TEGAS KORBAN & KUASA HUKUM
Andi Salim Agung S.H, CLA, selaku kuasa hukum korban, menegaskan bahwa ini adalah “Bom Waktu” sengketa lahan yang bisa memicu konflik sosial besar di Pinrang jika tidak segera ditindaklanjuti oleh otoritas tertinggi.
TUNTUTAN RAKYAT:
1. KAPOLRI & KAPOLDA SULSEL: Segera tangkap H.M. Yasin dan bersihkan Polres Pinrang dari oknum “beking” mafia tanah.
2. MENTERI ATR/BPN: Audit forensik warkah SHM 129 dan pecat oknum BPN Pinrang yang terlibat konspirasi.
3. SATGAS MAFIA TANAH: Turun langsung ke Labilibili sebelum keadilan benar-benar mati di tangan mafia.
“TANAH RAKYAT BUKAN UNTUK DIJARAH, HUKUM BUKAN UNTUK DIPERJUALBELIKAN!”
#SaveFaridaAmboTang #MafiaTanahPinrang #CopotOknumBPN #PolriPresisi #SatgasMafiaTanah






