Medan – Putusan bebas Junara Alberto Hutahean menjadi tamparan keras bagi Polsek Medan Barat, Kapolsek Kompol Dr. Made Wira Suhendra, S.I.K., M.H, dan JPU Aprilda Yanti Hutasuhut. Majelis Hakim PN Medan menegaskan Junara tidak terbukti melakukan penganiayaan, melainkan korban pengeroyokan. Namun korban justru dijadikan tersangka, dituntut penjara, dan dipermalukan di depan hukum,Kamis (7/5/2026)
Junara menjadi korban kriminalisasi yang diduga dilakukan melalui proses hukum yang keliru oleh pihak kepolisian dan diperkuat dalam proses penuntutan oleh JPU. Korban yang seharusnya mendapat perlindungan justru diposisikan sebagai pelaku, seolah fakta lapangan dan bukti persidangan tidak lagi memiliki arti.
Peristiwa itu terjadi pada 3 November 2024 di Jalan Karya Gang Perdamaian, Medan Barat. Awalnya Junara hanya meminta Andika Charlie memindahkan sepeda motor yang menghalangi mobil pikap miliknya, namun berujung pengeroyokan oleh Andika Charlie, Richard Jecksen Lumbantobing, Chintya, dan Rudy Anto.
Alih-alih dilindungi, Junara malah diproses pidana. JPU Aprilda Yanti Hutasuhut bahkan menuntutnya delapan bulan penjara berdasarkan Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam surat dakwaan, JPU Aprilda Yanti Hutasuhut menyebut Junara bersama Dhana Badi Sikhi melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang di muka umum. Dakwaan itu membangun stigma bahwa korban adalah pelaku.
Kapolsek Medan Barat sebelumnya berdalih tindakan anggotanya sudah sesuai prosedur.
“Tindakan anggota sudah sesuai SOP,” katanya.
Namun fakta sidang membantahnya. Rekaman CCTV menunjukkan Junara adalah korban pengeroyokan, bukan pelaku. Dua pelaku, Richard dan Rudy, bahkan telah divonis 1,5 tahun penjara dan putusannya inkrah.
“Atas dasar putusan yang telah inkrah tersebut, majelis hakim meyakini Junara merupakan korban,” tegas hakim.
Menurut Parlindungan Nababan SH didampingi Kompol (Purn) Hasian Panggabean, SH, MH, AKBP (Purn) Maidin Simamora, SH, MH, Dr Ruben S Y U Panggabean SH, MH, Jones Zamili SH (kesemuanya dari SBSU Law Firm) Artinya jelas, ada kesalahan fatal dalam penetapan tersangka. Pernyataan “sesuai SOP” justru memperkuat dugaan perlindungan terhadap kesalahan bawahan, ditambah sangat diragukan profesional penyidik polsek medan barat, kapolsek dan jajarannya sangat terlihat melakukan kriminalisasi klien kami yaitu junara.
Tidak hanya itu, salah satu tersangka berstatus DPO justru disebut masih bisa melengkapi administrasi di Polsek Medan Barat tanpa ditahan. Yang seharusnya diburu justru diberi ruang, sementara korban malah dikriminalisasi.
Sorotan juga mengarah ke JPU Aprilda Yanti Hutasuhut yang dinilai lalai dan diduga ikut memperkuat sabotase perkara. Dakwaan dan tuntutan yang dibangun mengabaikan fakta persidangan dan bertentangan dengan slogan Kejaksaan RI, “Satya Adhi Wicaksana,” yang menuntut kesetiaan, ketelitian, dan kebijaksanaan, serta sumpah jabatan untuk bekerja jujur, cermat, dan bertanggung jawab.
Akibatnya, Junara mengalami kerugian besar secara psikologis, materiil, dan immateriil. Nama baiknya rusak, reputasinya hancur, tekanan mental berat, dan stigma sosial sebagai tersangka melekat di tengah masyarakat.
Kasus ini bukan sekadar salah prosedur, tetapi potret buruk penegakan hukum saat korban dijadikan terdakwa, DPO diduga dibiarkan, dan aparat memilih membela kesalahan daripada menegakkan keadilan.
Kapolsek tidak cukup berlindung di balik kata “SOP”, JPU tidak cukup bersembunyi di balik berkas dakwaan. Yang dibutuhkan sekarang bukan klarifikasi, tetapi pertanggungjawaban.
Menurut Simon Budi Satria Utama Panggabean SH mengatakan dengan adanya putusan bebas terhadap junara menguatkan bahwa betul penyidik dan kapolsek tidak becus menjalankan SOP kerja sebab menurut aturan penyidik harus objektif melakukan tugasnya seperti penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa bukti dan keterangan.






