SalamWaras, Bangka — Polemik pengelolaan tambang eks TB 1.42 Pemali kembali mengemuka.
Kali ini, sorotan publik tertuju pada kehadiran CV Tri Mitra Resources (TMR) yang disebut sebagai mitra aktif PT Timah Tbk, namun legalitas operasionalnya dipertanyakan.
Informasi yang beredar, sebagaimana dilansir dari pemberitaan media penababel.web.id pada 13 Mei 2026, menyebutkan bahwa CV TMR telah mengantongi Surat Perintah Kerja Penambangan (SPKP).
Pernyataan ini disampaikan oleh pihak humas PT Timah, yang menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan mitra resmi yang memperoleh izin dari pemilik Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Namun, klaim tersebut justru memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat Bangka Belitung.
Pasalnya, lokasi eks TB 1.42 Pemali bukan wilayah biasa. Tambang ini sebelumnya dikenal sebagai area “Foundy” milik CV Putra Tongga Samudera dan masuk kategori tambang primer yang secara regulasi berada di bawah kendali langsung PT Timah.
Dalam skema ini, mitra hanya berperan sebagai subkontraktor, sementara tanggung jawab penuh tetap berada di tangan pemegang IUP.
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Direktorat Teknik dan Lingkungan (Dirtekling) Kementerian ESDM, pengelolaan tambang primer semestinya tidak diserahkan secara bebas kepada pihak ketiga.
“Tambang primer itu wajib dikelola langsung oleh pemegang IUP, dalam hal ini PT Timah. Mitra hanya sebatas pelaksana teknis. Semua kebijakan dan tanggung jawab tetap di perusahaan induk,” ujarnya.
Lebih jauh, publik menilai pemberian SPKP kepada CV TMR terkesan janggal. Sebab, pada periode sebelumnya, mitra lain justru tidak mendapatkan izin serupa di lokasi yang sama.
Penolakan kala itu didasarkan pada status kepemilikan lahan oleh CV Putra Tongga Samudera serta pertimbangan keselamatan kerja dan stabilitas lereng tambang.
Ironisnya, polemik ini muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan terkait insiden kecelakaan tambang yang menewaskan tujuh pekerja di lokasi tersebut.
Dalam kasus itu, aparat kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pihak pengelola tambang sebelumnya serta para pendana.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi pusat, khususnya merujuk pada instruksi Dirtekling ESDM tahun 2018 tentang tata kelola tambang primer.
Masyarakat pun mendesak PT Timah untuk bersikap terbuka.
Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam gejolak sosial yang kini mulai terasa di wilayah Pemali.
Publik menuntut kejelasan dokumen SPKP yang dimiliki CV TMR, termasuk dasar hukum penerbitannya.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait, termasuk manajemen area Bangka Utara dan bagian produksi wilayah Bangka Induk, belum membuahkan hasil.
Sikap diam ini justru memperkuat persepsi publik bahwa ada persoalan serius yang belum terungkap.
Di tengah bayang-bayang konflik, satu hal menjadi terang: pengelolaan sumber daya alam tidak hanya soal izin, tetapi juga soal akuntabilitas, keselamatan, dan keadilan bagi masyarakat sekitar.






