Salamwaras.com, Kota Tangerang – Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini menjadi sorotan serius masyarakat. Kondisi trotoar, bahu jalan hingga sebagian badan jalan yang dipenuhi lapak PKL dinilai semakin semrawut dan memicu keresahan publik karena dianggap mengganggu ketertiban umum, hak pejalan kaki, arus lalu lintas hingga aktivitas masyarakat di kawasan fasilitas olahraga tersebut.
SABTU (16/Mei/2026), masyarakat kembali mempertanyakan lemahnya tindakan pemerintah daerah dan aparat terkait terhadap maraknya PKL liar yang disebut sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penertiban yang konsisten dan tegas.
Warga menilai kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis hingga indikasi pembekingan oleh oknum tertentu. Bahkan, masyarakat menduga terdapat praktik pungutan liar (pungli) maupun setoran ilegal yang membuat aktivitas PKL liar seolah kebal terhadap aturan dan penertiban.
“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin PKL bisa bebas berjualan bertahun-tahun di trotoar dan badan jalan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, ada apa sebenarnya? Kenapa seakan dibiarkan? APH, Satpol PP, kecamatan sampai pihak terkait jangan tutup mata,” ujar salah satu tokoh masyarakat kepada awak media.
Kondisi tersebut dinilai bukan lagi sekadar persoalan penataan PKL, melainkan sudah menyangkut wibawa pemerintah daerah, penegakan hukum dan hak masyarakat atas fasilitas umum.
Warga menegaskan bahwa trotoar, badan jalan dan fasilitas publik merupakan aset negara yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk dikuasai pihak tertentu demi kepentingan pribadi maupun dugaan setoran ilegal.
“Buat apa ada Perda kalau pada akhirnya tidak ditegakkan? Jangan sampai aturan hanya tajam di atas kertas tapi tumpul di lapangan. Kalau pelanggaran dibiarkan terus, masyarakat pasti curiga ada permainan,” tegas warga lainnya.
Masyarakat juga menyoroti sikap sejumlah pihak yang dinilai bungkam terhadap persoalan tersebut. Bahkan, isu rencana penertiban PKL yang sebelumnya disebut akan dilakukan, justru hingga kini tidak terlaksana tanpa penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Wali Kota, camat, lurah sampai APH terkesan diam. Penertiban yang katanya mau dilakukan malah batal dan tidak jadi terlaksana. Ada apa sebenarnya? Jangan sampai masyarakat menduga ada oknum yang sengaja melindungi praktik ini,” ujar warga dengan nada kecewa.
Menurut masyarakat, lemahnya tindakan dan sikap diam aparat justru memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis maupun keterlibatan oknum tertentu di balik maraknya PKL liar di kawasan GOR Gondrong.
Selain memicu kemacetan dan parkir liar, keberadaan PKL di trotoar dan badan jalan dinilai melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberadaan PKL yang menggunakan trotoar dan badan jalan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 Ayat (1): “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.”
Pasal 274 Ayat (1): “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.”
Selain itu, penggunaan trotoar yang menghilangkan hak pejalan kaki juga bertentangan dengan prinsip fasilitas umum sebagaimana diatur dalam: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas bagi pejalan kaki dan wajib dijaga fungsinya.
Masyarakat juga menyoroti lemahnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang.
Menurut warga, keberadaan Perda seharusnya menjadi dasar hukum kuat bagi Satpol PP dan pemerintah daerah untuk melakukan penertiban secara tegas, adil dan berkelanjutan.
“Kalau aturan daerah ada tapi pelanggaran dibiarkan bertahun-tahun, masyarakat pasti bertanya, sebenarnya aturan itu dibuat untuk siapa?” ujar warga.
Tidak hanya itu, apabila terbukti terdapat praktik pungutan liar maupun setoran ilegal terhadap PKL, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, dapat dipidana karena pemerasan.”
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencapai pidana penjara paling lama 9 tahun.
Apabila terdapat keterlibatan oknum aparat atau penyelenggara negara yang menerima setoran maupun menyalahgunakan jabatan, maka dapat dijerat dengan: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran dapat dipidana korupsi.”
Ancaman hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas segala bentuk pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), kepolisian, Satpol PP hingga Satgas Saber Pungli segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik pungli, setoran liar dan pembekingan PKL ilegal di kawasan GOR Gondrong.
Warga juga meminta Pemerintah Kota Tangerang tidak menutup mata terhadap keresahan masyarakat yang sudah berlangsung lama.
Menurut warga, apabila persoalan ini terus diabaikan tanpa tindakan nyata, maka kepercayaan publik terhadap supremasi hukum dan wibawa pemerintah dapat semakin runtuh.
“Kalau pemerintah daerah, camat, lurah sampai Satpol PP tidak mampu menyelesaikan persoalan ini dan tidak mendengar aspirasi masyarakat, kami minta Presiden Republik Indonesia turun tangan melakukan evaluasi bahkan mencopot pejabat yang dianggap lalai terhadap kepentingan rakyat,” ujar warga.
Meski demikian, masyarakat tetap berharap pemerintah menghadirkan solusi yang manusiawi bagi pedagang kecil melalui relokasi dan penataan yang legal, tertib serta tidak melanggar aturan hukum.
Namun masyarakat menegaskan, solusi kemanusiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan pelanggaran aturan, pungli maupun dugaan praktik premanisme terus berlangsung di atas fasilitas umum milik negara.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dan keberanian Aparat Penegak Hukum untuk membongkar dugaan permainan di balik maraknya PKL liar di kawasan GOR Gondrong.
Jika terus dibiarkan, bukan hanya ketertiban kota yang rusak, namun juga marwah hukum, kewibawaan pemerintah dan kepercayaan rakyat terhadap negara dapat semakin hancur.
(@salamwaras.com/Red)






