MAKASSAR, 24/5/2026 – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, kini berubah menjadi polemik panas yang menyita perhatian publik. Bukan karena penataan kawasan yang dinilai perlu, melainkan karena cara pelaksanaannya yang diduga sangat diskriminatif, pilih kasih, dan diwarnai ketidaktelusan, hingga akhirnya integritas jabatan Camat Ujung Pandang, Nanin Sudiar A.P., dipertanyakan habis-habisan.
Kecurigaan kuat muncul dari masyarakat: mengapa hanya sejumlah pedagang tertentu saja yang ditindak, dipindahkan, atau tempat usahanya dibongkar? Sementara di titik lain, ada pedagang yang juga berdagang di badan jalan, trotoar, atau fasilitas umum, namun justru dibiarkan beraktivitas seperti biasa tanpa ada gangguan sedikit pun. Perlakuan yang berbeda ini membuat publik bertanya-tanya: apa dasar dan ukuran yang dipakai? Apakah ada standar ganda yang diterapkan di bawah kepemimpinan Camat Nanin Sudiar?
Keluhan dan keberatan pun bermunculan. Masyarakat menilai, penertiban harus dilakukan secara merata, sama rata, dan adil. Jika ada aturan yang harus dipatuhi, maka semua pihak tanpa kecuali wajib tunduk. Jika hanya yang kecil, yang tidak punya koneksi, atau yang tidak dikenal saja yang ditindak, maka itu bukan lagi penataan kota, melainkan pengerasan yang mencederai rasa keadilan.
Yang semakin memperburuk citra dan menambah kecurigaan publik adalah sikap Camat Nanin Sudiar A.P. yang justru menutup diri saat diminta penjelasan. Ketika awak media berusaha melakukan konfirmasi resmi, untuk mendengar penjelasan dari pihak pemimpin kecamatan terkait kabar diskriminasi tersebut, akses komunikasi sama sekali tidak terbuka. Tak ada jawaban, tak ada klarifikasi, tak ada penjelasan apa pun.
Bahkan, informasi yang dihimpun dari salah satu Kepala Kelurahan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang semakin mempertegas hal itu. Menurut keterangan lurah tersebut, Camat Nanin Sudiar A.P. dikatakan secara tegas tidak ingin dihubungi, baik oleh masyarakat maupun oleh pihak media yang berusaha mencari kebenaran informasi.
Sikap ini dinilai sangat ironis dan bertentangan dengan tugas pokok seorang pejabat publik. Sebagai kepala wilayah, Camat sejatinya adalah perpanjangan tangan pemerintah yang wajib terbuka, transparan, dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil. Menghindar, menutup akses, dan menolak berbicara saat ada masalah yang menjadi sorotan, justru memperkuat dugaan bahwa ada hal yang disembunyikan, atau ada ketidakberesan yang tak ingin diketahui publik.
“Pejabat publik itu milik masyarakat, harus siap dikritik, dan wajib memberi penjelasan. Kalau ada tuduhan diskriminasi, seharusnya dibantah atau dijelaskan, bukan malah kabur dan bilang tak mau dihubungi. Ini malah bikin orang makin curiga,” ujar salah satu warga yang merasa kecewa dengan pelayanan pemerintah kecamatan.
Kini, nama Camat Ujung Pandang dan integritas jajarannya diuji habis. Publik menuntut kejelasan: apakah penertiban ini murni demi ketertiban kota, atau ada kepentingan lain di baliknya? Mengapa ada yang ditindak, ada yang dilindungi? Dan yang paling mendesak, kapan Camat Nanin Sudiar A.P. berani berbicara dan menjawab pertanyaan rakyat?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada satu pun pernyataan resmi atau klarifikasi yang diterima dari Camat Ujung Pandang terkait dugaan diskriminasi dan tuduhan pilih kasih dalam penertiban PKL ini.






