Waww!!! “DPD-GWI KALSEL ANGKAT BICARA, LAPORAN KORBAN DIDUGA DIABAIKAN — PROPAM POLRI DIMINTA SEGERA BERTINDAK DEMI MEMULIHKAN KEPERCAYAAN MASYARAKAT

Bekasi – Kopitv.id – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kabupaten Bekasi menuai kecaman keras dari berbagai kalangan. Peristiwa yang diduga melibatkan jaringan mafia gas LPG subsidi tersebut dinilai bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan marwah demokrasi di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gabungan Wartawan Indonesia (DPD-GWI) Provinsi Kalimantan Selatan sekaligus Pimpinan Redaksi Media KOPITV.id, Iswandi, dengan tegas mengecam dugaan aksi brutal yang dialami wartawan tersebut. Menurutnya, tindakan intimidasi, penyekapan hingga kekerasan terhadap insan pers merupakan bentuk nyata upaya membungkam kerja jurnalistik dan menghalangi masyarakat memperoleh informasi yang benar. Bahkan, jika laporan polisi tidak berjalan sebagaimana mestinya, Iswandi meminta korban untuk melaporkan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri.

Iswandi menegaskan bahwa wartawan dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh ditoleransi dan harus diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“APH jangan tutup mata. Segera tangkap para pelaku serta pemilik usahanya dan proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum kehilangan rasa malu di hadapan publik. Kembalikan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja APH yang selama ini dicederai oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Apalagi ketika wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik justru menjadi korban kekerasan. Pers adalah mitra Polri, mitra TNI, sekaligus penyambung aspirasi masyarakat kepada negara,” tegas Iswandi.

Ia juga meminta Polres Metro Bekasi bergerak cepat mengusut tuntas dugaan keterlibatan mafia gas LPG subsidi yang disebut-sebut telah lama meresahkan masyarakat. Menurutnya, apabila aparat penegak hukum lamban bertindak, publik dapat menilai adanya pembiaran terhadap praktik mafia subsidi yang merugikan negara dan rakyat kecil.

“Ini bukan hanya soal penganiayaan terhadap wartawan, tetapi juga dugaan kuat adanya praktik mafia LPG subsidi yang harus dibongkar sampai ke akar-akarnya. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok-kelompok yang bermain di sektor subsidi rakyat,” ujarnya.

DPD-GWI Kalsel turut mendesak aparat penegak hukum memberikan perlindungan maksimal terhadap jurnalis yang bekerja di lapangan. Sebab, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi menciptakan rasa takut dan menghambat fungsi kontrol sosial pers terhadap berbagai dugaan pelanggaran hukum.

“Jika wartawan dibungkam dengan cara kekerasan, intimidasi dan sebagainya, lalu siapa yang akan menyuarakan kebenaran serta menyebarluaskan fakta di lapangan? Pers adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang,” lanjutnya.

Tindakan menahan, menganiaya, dan mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pelaku yang menghalangi kerja pers dapat diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Selain UU Pers, tindakan kekerasan tersebut juga dinilai melanggar ketentuan pidana umum serta hak asasi manusia, di antaranya Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman apabila intimidasi dilakukan untuk memaksa korban melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Peristiwa tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin perlindungan hukum dan rasa aman bagi setiap warga negara, termasuk jurnalis.

Wartawan juga dilindungi secara hukum saat menjalankan profesinya sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Pers. Perlindungan tersebut dipertegas Mahkamah Konstitusi agar wartawan tidak serta-merta dikriminalisasi ataupun diintimidasi saat melakukan peliputan.

“Jika sampai oknum pelaku dan pengusahanya tetap bebas berkeliaran, ini menjadi sorotan serius. Ada apa?” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media massa, peristiwa tersebut terjadi pada 21 April 2026 di wilayah Kampung Bangkong Reang, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kasus itu kemudian dilaporkan secara resmi dengan nomor laporan polisi LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, para terduga pelaku disebut dijerat dengan Pasal 262 KUHP, Pasal 466 KUHP, serta Pasal 471 KUHP terkait dugaan tindak kekerasan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan media Buser86.id. Aparat penegak hukum diminta segera mengambil langkah konkret untuk menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Pimpinan Redaksi KOPITV.id sekaligus Ketua DPD Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan itu juga meminta penyidik Jatanras Polres Metro Bekasi bertindak profesional, jujur, dan amanah dalam menjalankan tugas.

“Tegas menangani perkara ini secara transparan agar masyarakat luas dapat menilai bahwa aparat tidak tutup mata. Menurut saya, kasus ini bukan hanya menyangkut kekerasan terhadap wartawan, tetapi juga menyangkut respons APH terhadap praktik ilegal oplosan gas LPG subsidi yang jelas merugikan masyarakat dan negara. Jika APH tidak bertindak profesional, bagaimana negeri ini di masa mendatang?” ujarnya.

Ia juga menyampaikan pesan moral agar aparat penegak hukum bekerja dengan hati nurani dan tidak membiarkan keserakahan mengalahkan keadilan.

“Jangan pelihara oknum-oknum manusia yang zalim, serakah, dan tamak. Bekerjalah dengan nurani, jangan mengikuti hawa nafsu hanya karena secuil keuntungan. Negeri ini telah merdeka dari tangan penjajah, namun rakyat masih bisa sengsara karena ulah bangsanya sendiri. Jika bukan dimulai dari diri sendiri, lalu siapa lagi yang akan berani? Jika bukan dimulai dari sekarang, kapan lagi? Tanya nurani kita, apakah benar atau salah. Jawabannya ada pada diri sendiri,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam memburu dan menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap wartawan tersebut, sekaligus membongkar jaringan mafia gas LPG subsidi yang meresahkan masyarakat.

(Nasoba)
Tim/Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *