Dugaan Intervensi dalam Seleksi Kepala Sekolah di Makassar Jadi Sorotan

MAKASSAR, 25 Mei 2026 — Proses seleksi calon kepala sekolah tingkat SD dan SMP di Kota Makassar menjadi sorotan sejumlah pihak. Dugaan adanya intervensi, praktik kedekatan, hingga ketidaktransparanan dalam penentuan jabatan mencuat dan memicu kritik terhadap tata kelola birokrasi di sektor pendidikan.

Sejumlah sumber yang enggan disebutkan identitasnya menyebut adanya figur berpengaruh yang diduga memiliki kendali terhadap penempatan pejabat di lingkungan pendidikan. Dugaan tersebut menyeret nama sejumlah oknum birokrasi, termasuk pihak di lingkup Dinas Pendidikan Kota Makassar.

Sekretaris Umum DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LP-RI), Andis Law, menilai proses seleksi kepala sekolah harus dilakukan secara terbuka dan berdasarkan sistem merit sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menurutnya, apabila terdapat praktik transaksional, nepotisme, atau pengangkatan yang tidak berdasarkan kompetensi, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta merusak dunia pendidikan.

“Jabatan di lingkungan pendidikan seharusnya diberikan kepada figur yang memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak baik, bukan karena faktor kedekatan atau kepentingan tertentu,” ujarnya.

LP-RI juga meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar dan Pemerintah Kota Makassar memberikan klarifikasi terkait berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat, termasuk transparansi hasil uji kompetensi calon kepala sekolah.

Selain itu, perhatian publik turut tertuju pada dugaan adanya tenaga pendidik yang tetap dipertahankan meski dinilai memiliki persoalan etik dan moral. Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan tersebut.
Pengamat menilai polemik ini harus disikapi secara objektif dan berdasarkan fakta hukum yang dapat diverifikasi. Seluruh pihak juga diingatkan untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghindari penyebaran informasi yang belum terbukti secara hukum.

Secara regulasi, sistem pengangkatan ASN dan kepala sekolah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menekankan prinsip merit, profesionalitas, dan integritas. Sementara sektor pendidikan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan tenaga pendidik memiliki kompetensi dan akhlak mulia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Makassar maupun pihak yang disebut dalam dugaan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *