Salamwaras.com,Manggar,Belitung Timur –Lambannya penanganan kasus dugaan penguasaan kebun kelapa sawit seluas 270 hektare di dalam wilayah IUP milik PT Timah Tbk di Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, memicu sorotan publik. Senin (25/5/2026).
MPC Pemuda Pancasila (PP) Belitung Timur bersama Almaster (Aliansi Masyarakat Terzolimi) Babel mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur segera meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tersangka.
Ketua MPC PP Beltim, Irwansyah alias Iwan Gabus, menilai penanganan kasus yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu terlalu lamban, padahal berbagai dokumen, data, dan keterangan masyarakat telah diserahkan kepada pihak Kejari.
“Ini bukan perkara kecil. Dugaan penguasaan lahan di kawasan IUP PT Timah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Data dan bahan sudah kami serahkan, jadi jangan sampai kasus ini terus berputar di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum,” tegas Iwan Gabus.
Kasus tersebut mencuat setelah terungkap adanya perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 270 hektare di kawasan IUP PT Timah di Simpang Pesak. Lahan yang semestinya menjadi kawasan pertambangan itu diduga dikelola tanpa izin perkebunan maupun legalitas penguasaan lahan yang sah.
Aktivitas perkebunan disebut telah berlangsung sejak 2016. Awalnya, lahan ditanami lada dan durian sebelum beralih menjadi perkebunan sawit pada 2018.
Selama hampir 10 tahun, kebun tersebut diduga menghasilkan ratusan ton buah sawit bernilai miliaran rupiah. Namun, negara disebut tidak memperoleh pemasukan pajak secara maksimal dari aktivitas tersebut.
Masyarakat juga menyoroti proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2024 yang disebut dikenakan biaya hingga Rp600 ribu per surat. Setelah SKT diterbitkan, dokumen tersebut diduga tidak berada di tangan masyarakat, melainkan dikuasai pihak pengusaha kebun.
Nama Tamron alias A’on disebut sebagai pihak yang diduga mengendalikan perkebunan tersebut. Nama itu bahkan pernah disebut Kepala Desa Simpang Pesak dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Belitung Timur pada 2025 lalu.
Di tengah polemik tersebut, dugaan keterlibatan oknum aparatur desa turut mencuat. Kepala Desa Simpang Pesak, Suryanto, disebut memiliki peran dalam proses pengondisian lahan hingga penerbitan SKT.
Masyarakat pun mencium adanya dugaan praktik mafia tanah dan jual beli lahan bernilai miliaran rupiah. Sejumlah warga mengaku namanya dicatut dalam dokumen SKT tanpa memahami sepenuhnya proses maupun tujuan penerbitannya.
Keresahan warga kemudian mendorong mereka meminta pendampingan kepada PP Beltim dan BPAN LAI Babel untuk memperjuangkan hak mereka.
Iwan Gabus menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai langkah, mulai dari pengumpulan data, pendampingan warga, rapat dengar pendapat bersama DPRD, hingga melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Kejari Beltim.
“Kami sudah bekerja maksimal mendampingi masyarakat. Jadi sekarang publik menunggu keseriusan aparat penegak hukum. Kalau unsur pidananya sudah cukup, segera naikkan ke penyidikan dan tetapkan tersangka,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sikap PT Timah Tbk selaku pemegang IUP yang dinilai harus lebih agresif mempertahankan aset dan haknya.
“PT Timah jangan sampai kalah dengan mafia tanah. Mereka jelas dirugikan karena tetap membayar kewajiban atas lahan itu,” katanya.
Ketua Almaster Babel, Muhamad Zen, turut menyampaikan kritik terhadap lambannya penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kondisi itu memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat.
Zen mengaku tengah menyiapkan laporan ke Kejaksaan Agung, Jamwas Kejagung, hingga Komisi Kejaksaan RI apabila perkara tersebut terus mandek.
“Wajar kalau publik mulai curiga dan menilai penanganannya seperti masuk angin. Padahal kasus serupa di Belitung induk sudah ada tersangka dan sudah diproses hukum,” tegas Zen.
Ia berharap Kepala Kejari Beltim yang baru dapat membuka penanganan perkara secara transparan dan menunjukkan keberpihakan terhadap rasa keadilan masyarakat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul terhadap dugaan mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
(Gerry Irsa Maestra/KBO Babel)
Editor : DM MPGI






